Hakim MK Anwar Usman. Foto: MI/Bary Fathahillah
Media Indonesia • 24 November 2023 16:02
Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggungat pengangkatan Sutoyo sebagai ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Upaya ini dipertanyakan lantaran dinilai tak tepat.
"Apakah mungkin lingkungan peradilan yang di bawah MA (Mahkamah Agung) mengabaikan putusan etik terkait hakim konstitusi yang merupakan puncak kekusaan kehakiman di lingkungan yang berbeda dengan MA?" kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari kepada Media Indonesia, Jumat, 24 November 2023.
Feri menjelaskan pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK dilakukan lewat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Feri menyebut gugatan Anwar salah kamar karena PTUN merupakan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).
"Ini hanya akan menambah borok pembuktian keluarga Istana dan saya pikir ini kesempatan baik juga bagi publik untuk mengetahui borok-boroknya Anwar Usman," ujar dia.
Anwar sempat mengajukan keberatan atas pengangkatan Sutoyo sebagai Ketua MK. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menggugat ke PTUN. Gugatan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT itu didaftarkan Usman hari ini. Namun, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta belum menampilkan lebih lanjut soal isi gugatan Anwar.
Hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna mengatakan Anwar seharusnya tidak mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo. Hal itu hanya akan memperburuk persepsi publik terhadap MK.
"Terutama terhadap diri beliau pribadi," ujar Palguna.