Ilustrasi Freeport Indonesia. Foto: PTFI
Media Indonesia • 19 November 2023 15:05
Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta untuk membatalkan pemberian rencana perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) selama 20 tahun hingga 2061.
Hal itu disampaikan Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi. Adapun imbalan perpanjangan kontrak itu adalah penambahan kepemilikan saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 10 persen kepada Holding BUMN tambang, Mining Industry Indonesia (Mind ID) yang menjadi pemegang saham prioritas.
Setelah 2041, Mind ID akan menguasai 61 persen saham PTFI. Sisanya, akan dimiliki Freeport McMoRan.
Namun, Fahmy menjelaskan, sebagai pemegang saham mayoritas tidak otomatis menjadi pengendali operasional tambang Freeport.
Ia mengatakan berdasarkan perjanjian pada 2018 untuk perpanjangan IUPK hingga 2041, Freeport McMoRan terus mengelola dan mengontrol manajemen operasi tambang Freeport.
Baca juga: Sah! Izin Operasi Freeport Diperpanjang Lagi sampai 2061
Perpanjangan IUPK hingga 2061 dinilai semakin menjauhkan impian Indonesia untuk mengembalikan Freeport sepenuhnya ke pangkuan Ibu Pertiwi.
"Oleh karena itu, Presiden Jokowi seharusnya berpikir ulang untuk membatalkan rencana perpanjangan IUPK Freeport 2041-2061," kata Fahmy dilansir Media Indonesia, Minggu, 19 November 2023.
Fahmy menambahkan pada saat keputusan perpanjangan IUPK PTFI periode 2021-2041, salah satu syaratnya adalah Freeport harus membangun smelter untuk hilirisasi di Indonesia.
Hingga kini pembangunan smelter tidak kunjung selesai. Alhasil, Freeport McMoran selalu minta izin relaksasi ekspor konsentrat dan selalu dilanggengkan izin itu oleh pemerintah.