KPK Nilai Laporan terhadap Rossa Ganggu Jadwal Penyidikan Kasus Harun Masiku

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Nilai Laporan terhadap Rossa Ganggu Jadwal Penyidikan Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 11 July 2024 18:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai banyaknya laporan kepada Penyidik Rossa Purbo Bekti bisa mengganggu jadwal penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Teranyar, kubu staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi membuat aduan ke Propam Polri.

“Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.

Tessa menjelaskan penyidik jadi harus memasukkan jadwal pemanggilan ke sejumlah instansi termasuk Propam Polri di tengah pengusutan kasus Harun. Meski begitu, KPK tetap memiliki strategi untuk menyelesaikan kasus ini.

“Penyidik tetap akan terus berjalan, sebagaimana rencana penyidikan, satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka HM (Harun Masiku) termasuk mencari keberadaan tersangka HM,” ujar Tessa.

KPK sejatinya menghormati semua laporan yang dibuat oleh saksi kasus Harun Masiku. Lembaga Antirasuah menyatakan siap menghadapi semua aduan yang ditujukan kepada Rossa.

“Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati pelaporan yang disampaikan terhadap penyidik perkara tersangka HM, sebagaimana pelaporan-pelaporan sebelumnya, mulai ke Dewan Pengawas KPK sebanyak dua kali, Komnas HAM, dan juga perdata di PN Jaksel,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Nilai Transaksinya Capai Rp111 Juta

Kubu Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri. Pengaduan ini atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan ponsel Kusnadi.

“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.

Pengaduan ini disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri. Pengaduan diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)