Asosiasi Pekerja Ingatkan Sritex Soal Uang Pesangon Bila PHK Karyawan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Asosiasi Pekerja Ingatkan Sritex Soal Uang Pesangon Bila PHK Karyawan

Annisa Ayu Artanti • 26 October 2024 16:19

Jakarta: Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mewanti-wanti masalah uang pesangon yang dikhawatirkan tidak dibayar secara penuh kepada karyawan. Hal itu seirin dengan putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Mirah mengatakan, kasus tersebut kerap dijumpai saat melakukan advokasi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan perusahaan yang pailit. 

Katanya, perusahaan lebih dahulu mengutamakan proses pembayaran utang kepada para kreditur, ketimbang menunaikan kewajibannya membayar pesangon kepada karyawannya. 

"Kami sering melakukan advokasi. Perusahaan-perusahaan yang pailit itu biasanya mengutamakan utang. Nanti kalau utangnya selesai, baru dia selesaikan masalah pesangon. Tapi, kalaupun dibayarkan, pesangonnya tidak penuh," ujar dia dilansir Media Indonesia, Sabtu, 26 Oktober 2024. 

Mirah menyampaikan uang pesangon yang biasa diterima pekerja korban PHK dari perusahaan pailit kerap tidak sesuai ketentuan berlaku. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar pesangon sesuai ketentuan. Misalnya, bagi karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

"Yang kami kerap temui dari yang seharusnya memberi pesangon 9 bulan upah, tapi perusahaan yang pailiti hanya membayar 2 bulan. Artinya, itu tidak sesuai aturan yang ada," ucapnya. 
 

Baca juga: 

Sritex Bakal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Pascaputusan Pailit



Ilustrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. Foto: SRIL

Hak karyawan diutamakan

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri meminta Sritex dan anak-anak perusahaan untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah. 

Sritex juga didorong untuk segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk memenuhi kewajiban ke karyawannya.

Indah mengaku pihaknya belum melakukan pertemuan langsung dengan pihak Sritex terkait nasib ribuan karyawan yang terancam kena PHK. Ia menyerahkan penanganan masalah tersebut kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo.

"Kemnaker belum bertemu Sritex. Kami masih memantau saja dan berkoordinasi lewat Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo. Tapi, kami meminta Sritex untuk mengutamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif dalam memenuhi kewajibannya," terang Indah kepada Media Indonesia. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Annisa Ayu)