Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Annisa Ayu Artanti • 26 October 2024 16:19
Jakarta: Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mewanti-wanti masalah uang pesangon yang dikhawatirkan tidak dibayar secara penuh kepada karyawan. Hal itu seirin dengan putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Mirah mengatakan, kasus tersebut kerap dijumpai saat melakukan advokasi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan perusahaan yang pailit.
Katanya, perusahaan lebih dahulu mengutamakan proses pembayaran utang kepada para kreditur, ketimbang menunaikan kewajibannya membayar pesangon kepada karyawannya.
"Kami sering melakukan advokasi. Perusahaan-perusahaan yang pailit itu biasanya mengutamakan utang. Nanti kalau utangnya selesai, baru dia selesaikan masalah pesangon. Tapi, kalaupun dibayarkan, pesangonnya tidak penuh," ujar dia dilansir Media Indonesia, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Mirah menyampaikan uang pesangon yang biasa diterima pekerja korban PHK dari perusahaan pailit kerap tidak sesuai ketentuan berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar pesangon sesuai ketentuan. Misalnya, bagi karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.
"Yang kami kerap temui dari yang seharusnya memberi pesangon 9 bulan upah, tapi perusahaan yang pailiti hanya membayar 2 bulan. Artinya, itu tidak sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Baca juga:
Sritex Bakal Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Pascaputusan Pailit |