Dok Metro TV
10 May 2024 16:05
Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan aturan main Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 masih menggunakan aturan sebelumnya. Namun, ada sejumlah hal yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta.
"Mengacu pada Undang-undang yang berlaku (UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI) dan UU DKJ juga mengatur tentang hal yang sama," kata Idham, Jumat, 10 Mei 2024.
Ia menjelaskan Pasal 10 Ayat 1-3 UU DKJ dan UU Nomor 29 tahun 2007 ada kesamaan soal penentuan gubernur dan wakil gubernur. Pasangan yang menang adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.
KPU telah membuka pengumpulan formulir dukungan untuk calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang akan maju melalui jalur perseorangan atau nonpartai politik. Syarat untuk lolos yaitu minimal mendapat dukungan 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, atau setara 618.968 KTP warga Jakarta yang tersebar paling sedikit empat kota atau kabupaten di Jakarta.
Baca juga: Parpol hingga Pendukung Pengaruhi Terwujudnya Duet Anies-Ahok |