Rampungkan Rekapitulasi, KPU Jakarta Tetapkan Hasil Pilkada Besok

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya/Medcom.id/Jay

Rampungkan Rekapitulasi, KPU Jakarta Tetapkan Hasil Pilkada Besok

Joy Jones • 7 December 2024 23:55

Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta merampungkan rekapitulasi suara Pilkada Jakarta, dari enam wilayah administratif hari ini, 7 Desember 2024. Besok, 8 Desember 2024, KPU menetapkan hasil tersebut.

“Besok dilanjutkan dengan penetapan hasil rekapitulasi, sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sekaligus berlaku juga sebagai pengumuman,” kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, di hotel Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024.

Dari hasil rapat pleno terbuka penghitungan suara di tingkat provinsi, tidak ada satupun saksi pasangan calon (Paslon) yang menolak hasil perhitungan suara.
 

Baca: Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta Rampung, KPU Tetap Buka Ruang di MK

Dody menerangkan KPU tetap memberi ruang kepada masing-masing Paslon untuk mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU membacakan putusan tentang penetapan hasil pemilu.

“Maka sejak itu tiga hari kerja kemudian bisa menjadi bahan atau objek sengketa di perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi,” lanjut Dody.

KPU Jakarta saat ini telah memberhentikan sementara rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Jakarta. Rapat akan dilanjutkan pada esok hari dengan agenda penetapan hasil rekapitulasi, sekaligus pembacaan keputusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Karena itu supaya tidak terlalu malam kami skorsing dulu untuk memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke MK tidak terkurangi haknya, jadi kita memberikan hak yang sama kepada setiap pasangan calon seperti itu,” ucap Dody. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)