Heru Tegaskan Kenaikan Pajak Hiburan 40?ri Pemerintah Pusat

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Medcom.id/Kautsar Widya

Heru Tegaskan Kenaikan Pajak Hiburan 40?ri Pemerintah Pusat

Selamat Saragih • 24 January 2024 20:06

Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan di Jakarta hingga 40 persen berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hanya mengikuti kebijakan tersebut.

"Soal kenaikan pajak hiburan itu sudah jelas dari pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI," kata Heru di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Heru mendengarkan keluhan pelaku usaha terkait kenaikan tarif pajak hiburan dari semula 25 persen menjadi 40 persen. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI tengah membahas soal keluhan pelaku usaha hiburan di Ibu Kota.

"Saya di DKI, sudah dengar keluhan semua. Kami pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya. Hal ini sedang digodog di Badan Pajak Daerah (Bapenda DKI)," ujar Heru.
 

Baca Juga: 

Pemerintah Kaji Insentif PPh Badan DTP untuk Penerapan Pajak Hiburan


Pemprov DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan kenaikkan tarif ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 53 ayat 2, tertulis besaran pajak berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Kenaikan tarif pajak pada tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku sejak 5 Januari 2024. Kebijakan itu membuat para pengusaha tempat hiburan di Jakarta teriak. Kebijakan ini dikhawatirkan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan di tempat hiburan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)