Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Medcom.id/Kautsar Widya
Selamat Saragih • 24 January 2024 20:06
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan di Jakarta hingga 40 persen berasal dari pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hanya mengikuti kebijakan tersebut.
"Soal kenaikan pajak hiburan itu sudah jelas dari pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI," kata Heru di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Heru mendengarkan keluhan pelaku usaha terkait kenaikan tarif pajak hiburan dari semula 25 persen menjadi 40 persen. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI tengah membahas soal keluhan pelaku usaha hiburan di Ibu Kota.
"Saya di DKI, sudah dengar keluhan semua. Kami pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya. Hal ini sedang digodog di Badan Pajak Daerah (Bapenda DKI)," ujar Heru.
Baca Juga:
Pemerintah Kaji Insentif PPh Badan DTP untuk Penerapan Pajak Hiburan |