Bawaslu Kota Bandung Proses Caleg Keukeuh Bagi-bagi Sembako

Ilustrasi. Medcom.id

Bawaslu Kota Bandung Proses Caleg Keukeuh Bagi-bagi Sembako

Media Indonesia • 26 December 2023 11:49

Bandung: Bawaslu Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengungkap masih ada calon anggota legislatif (caleg) yang keukeuh membagi-bagikan sembako kepada masyarakat. Padahal sudah jelas membagikan sembako termasuk pelanggaran KPKU Nomor 15 tahun 2023.

"Ada beberapa bagian pelanggaran yang sedang diproses atau dikaji, di beberapa kecamatan hampir melakukan pelanggaran, tapi kita imbau (tidak jadi). Contohnya membagikan sembako. Jadi memang masih ada beberapa caleg yang masih ingin membagikan sembako," kata Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Kota Bandung, M Adriansyah Prayuda, Selasa, 26 Desember 2023.

Ardiansyah menjelaskan pembagian sembako merupakan bagian pelanggaran karena masuk dalam ranah money politic untuk menghimpun suara di Pemilu 2024. Dan ada beberapa di antaranya, berhasil dicegah oleh Panwascam Kota Bandung, sebagai upaya meminimalisir adanya money politic.

Menurut dia ada lima yang terindikasi melakukan pelanggaran di tahapan kampanye Pemilu 2024, di mana tiga di antaranya telah diproses dan sisanya masih menunggu untuk dikaji.

"Ada lima temuan pelanggaran, yang diproses baru tiga. Tapi tidak langsung menetapkan pelanggaran dikaji terlebih dahulu," jelasnya.

Selain lima temuan dari Panwascam tersebut, Ardiansyah mmenyebut juga ada satu lainnya berdasarkan laporan masyarakat yang kini sudah diproses. Bila dipastikan memenuhi kriteria pelanggaran pemilu, kata dia, tidak menutup kemungkinan berlanjut pada pidana sesuai regulasi yang berlaku.

"Masuk sentra penegak hukum, jaksa dan polisi bila buktinya terpenuhi, masuk dalam kriteria pelanggaran Pemilu untuk dijadikan tindak pidana," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)