Polemik Tapera, DPR Bakal Panggil Pemerintah

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar/Medcom.id/Fachri

Polemik Tapera, DPR Bakal Panggil Pemerintah

Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2024 16:03

Jakarta: Pemotongan gaji pekerja Indonesia untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai respons negatif. DPR berencana memanggil pemerintah terkait hal ini. 

"Tentu kita ingin memanggil semua pihak terkait," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024

Menurut dia, penjelasan menyeluruh dari pemerintah sangat penting, agar tak terjadi kesalahpahaman. Terlebih, kebijakan itu dianggap memberatkan.

"Untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," ujar Cak Imin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)