Asap dan api dari serangan udara Israel di Jalur Gaza. (AP)
Willy Haryono • 13 January 2024 17:59
Paris: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tengah menyelidiki dugaan terjadinya pembunuhan terhadap jurnalis Palestina oleh Israel di Jalur Gaza.
Kelompok Reporters Without Borders (RSF) yang berbasis di Paris, Prancis, telah mengajukan pengaduan ke ICC di bulan Desember, seraya menuduh rezim Israel melakukan kejahatan perang terkait kematian jurnalis yang meliput perang di Gaza.
Montaser Al-Sawaf, seorang juru kamera lepas Anadolu Agency yang tewas dalam serangan udara Israel pada 1 Desember termasuk di antara jurnalis yang disebutkan dalam pengaduan tersebut.
Mengutip dari Middle East Monitor, Sabtu, 13 Januari 2024, jurnalis bernama Asem Al-Barsh dari radio Al Najah, Bilal Jadallah dari Rumah Pers Palestina, Rushdi Al Siraj, Hassouna Salim dari Kantor Berita Quds, Sari Mansour, jurnalis foto untuk Quds News, dan Samer Abu Daqqa, koresponden Al Jazeera, juga disebutkan.
Menurut RSF, "jurnalis Palestina mungkin sengaja dijadikan sasaran sebagai jurnalis," itulah sebabnya RSF menggambarkan kematian ini sebagai "pembunuhan warga sipil yang disengaja."