Imigrasi Denpasar mendeportasi warga Amerika yang melakukan tindakan kekerasan di Bali.(MI/Arnold)
Media Indonesia • 23 March 2024 22:43
Denpasar: Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara Amerika yang melakukan tindakan kekerasan di Bali. Pelakunya bernama Michael Zachary Olson (MZ) berpaspor Amerika Serikat.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi mengatakan pihaknya menerima permohonan dari Polres Gianyar, Selasa, 19 Maret terkait orang asing yang membuat keonaran di Bali. Kemudian Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung menindaklanjuti permohonan pendeportasian tersebut.
"Dari keterangan Kepolisian Resor Gianyar, orang asing tersebut melakukan tindakan penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia pada 25 Januari 2024 di Hotel Kailash Villa Ubud," ujarnya.
Pada Jumat, 22 Maret, sekitar pukul 10.00 Wita, dilakukan serah terima pelaku dari Polres Gianyar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah sampai di lokasi, tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung bertemu dengan pihak Kepolisian Resor Gianyar dan orang asing tersebut.
Tim Inteldakim langsung melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik WNA tersebut dan didapati data izin tinggalnya sudah tidak berlaku sejak 13 Februari 2024. Karena masih menjalani proses hukum akibat tindakan memukul Satpam di sebuah villa di Gianyar, pelaku ditahan karena tindakan penganiayaan ringan.
Petugas Kantor Imigrasi Denpasar akhirnya membawa MZ tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun hasil pemeriksaan terhadap MZ diketahui saat ini izin tinggalnya telah melebihi masa berlaku selama 38 hari.
MZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada 15 Januari 2024. MZ mengaku kegiatannya saat ini di Bali adalah berlibur bersama pacarnya.
Soal pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang Satpam di Ubud, MZ mengakuinya. Kasus itu terjadi pada 25 Januari 2024 di Hotel Kailash Villa Ubud. Akibat tindakannya tersebut, MZ dideportasi pada Jumat malam hari, 22 MAret kemarin dengan penerbangan Qantas Airlines QF044 - QF011 dengan waktu keberangkatan pukul 21:20 Wita, dengan tujuan Denpasar-Sydney-Los Angeles.