Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, Perlakuan ke Terdakwa Dikritik

Persidangan perkara anak gugat ibu kandung terkait pemalsuan dokumen/Istimewa

Perkara Anak Gugat Ibu Kandung, Perlakuan ke Terdakwa Dikritik

Siti Yona Hukmana • 24 September 2024 19:11

Jakarta: Perlakuan terhadap terdakwa perkara anak gugat ibu kandung, Kusumayati, dikritik. Sebab, terdakwa Kusumayati tak ditahan bahkan menjelang sidang putusan.

"Ini dari awal saya perhatikan, karena saya pernah beberapa kali juga hadir langsung dalam persidangan. Kenapa bisa terdakwa diperlakukan istimewa menurut saya," kata aktivis hukum Abad Badjuri, dalam keterangan yang dikutip Selasa, 24 September 2024.

Menurut dia, perlakuan penegak hukum terhadap terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan keterangan waris (SKW) itu, tak semestinya. Sebab, terdakwa terancam hukuman tinggi, namun hingga kini belum dibui dan cenderung diperlakukan istimewa.

Kusumayati, kata Abad, dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie, dengan Pasal 263 KHUP. Dalam Pasal tersebut, tindak pidana masuk kategori berat.
 

Baca: Ahli Menilai Terdakwa Perkara Anak Gugat Ibu Kandung Terancam Tuntutan Tinggi

Abad membandingkan perlakuan terhadap Kusumayati dengan terdakwa lain. "Giliran orang kecil maling ayam langsung ditahan, kan ini aneh, apa karena terdakwa orang kaya?" kata dia.

Abad juga mengungkit pemenjaraan ibu-ibu yang menyerukan aksi menolak pabrik minyak kelapa sawit di Sumatra Utara. Padahal, unjuk rasa dilindungi Undang-Undang.

Contoh lain, yakni Nenek Minah warga Banyumas, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri tiga buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan, yang terjadi pada tahun 2009 lalu.

"Nenek Minah tetap dipenjara, dengan tuduhan mencuri 3 buah kakao, padahal saat itu dia sendiri tidak tahu bahwa pohon itu milik perusahaan, dan buah yanh diambilnya juga tidak dibawa, tetap saja dia dipenjara," ucapnya.

Namun, keanehan proses hukum itu terjadi pada seorang terdakwa Kusumayati, yang sudah jelas-jelas melakukan tindak pidana sehingga merugikan korban meskipun anaknya sendiri.

"Ini yang saya bilang aneh, saya hanya menyayangkan bahwa marwah penegakan hukum, dan proses peradilan, seperti dilecehkan oleh terdakwa yang bernama Kusumayati," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, sejak awal terjadinya pelaporan, ia dan tim kuasa hukum berusaha memediasi tindakan hukum tersebut, sebab menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak kandung.

"Sebenarnya kami sudah mediasi baik dengan kuasa hukum pelapor maupun dengan ibu Stephanie, ini sudah terjadi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat," ucap Ika beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)