Suasana sidang perkara anak menggugat ibu kandung di Karawang, Jawa Barat, beberapa wakktu lalu. Dokumentasi/ istimewa
Karawang: Sidang perkara anak menggugat ibu kandung di Karawang, Jawa Barat, terkait pemalsuan dokomen mendekati agenda putusan di pengadilan setempat. Ahli hukum pidana, Eigen Justisi, menganalisis selama persidangan berlangsung hampir tiga bulan dengan terdakwa Kusumayati, alat bukti sudah meyakinkan.
"Alat buktinya berdasarkan pasal 184 KUHAP terpenuhi gak, kalau dilihat semua kan terpenuhi, baik bukti surat, keterangan saksi, dan ahli, tinggi itu tuntutannya," kata Eigen di Karawang, Sabtu, 21 September 2024.
Eigen menjelaskan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sendiri, mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Antara lain alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, alat bukti yang sah adalah keterangan ahli, alat bukti yang sah adalah surat, alat bukti yang sah adalah petunjuk, dan alat bukti yang sah adalah keterangan terdakwa.
Sidang gugatan Stephanie terhadap ibunya Kusumayati, yang telah memalsukan tanda tangan dalam surat keterangan waris kini memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Rencananya agenda digelar Rabu, 25 September 2024.
Stephanie menggugat ibunya dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, ia tak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris, sehingga timbul kerugian atas dirinya.
"Apalagi kalau melihat kasus ini, ini kan pasal 263 dimana terdakwa dilaporkan atas tindak pidana berat, rasanya tidak mungkin jaksa menuntut ringan, dan hakim memutus ringan," ucap Eigen.
Ia meyakini tuntutan dan putusan tinggi, karena selama persidangan berlangsung, terdakwa juga tidak kooperatif, dan tak mengindahkan ucapan hakim selama dirinya tidak ditahan selama proses persidangan.
"Apalagi terdakwa ini tidak ditahan, padahal seharusnya dalam kategori pasal yang disangkakan terdakwa ini ditahan karena klasifikasinya tindak pidana berat," ungkap Eigen.
JPU Kejati Jawa Barat, Sukanda, menuturkan sidang agenda pemeriksaan terdakwa sudah dilakukan, namun semua pertanyaan dari draft BAP ditolak dan disangkal oleh terdakwa.
Sukanda menegaskan apa yang disangkal oleh terdakwa Kusumayati tidak sedikitpun mempengaruhi keyakinan JPU untuk membuat tuntutan yang sesuai dengan perkara.
"Iya tadi kan katanya tidak sesuai, jadi terdakwa itu menyangkal semua hasil pemeriksaan BAP dia. Padahal kan itu ya dia yang di BAP oleh penyidik Polda," kata Sukanda, saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu, 4 September 2024.
Dalam kasus ini, Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menyebut Kusumayati tidak menghilangkan hak Stephanie sebagai anak dan salah satu hak waris dari suaminya, almarhum Sugiono.
"Iya untuk mengurus surat keterangan waris dan akta pemegang saham ini kan perlu juga Stephanie, tapi karena saat itu hubungan klien kami dan pelapor memburuk sejak lama, sehingga sulit berkomunikasi. Padahal klien kami melakukan hal itu tanpa sedikitpun mengurangi hak pelapor sebagai salah satu hak waris dan sebagai anak," kata Ika usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin, 24 Juni 2024.