Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 22 November 2024 13:42
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan panjelasan atas pemindahan terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya. Keputusan itu didasari perjanjian mutual legal assistance (MLA) antarnegara.
“Kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat, 22 November 2024.
Pemindahan pemenjaraan Mary Jane ke Filipina menimbulkan banyak pertanyaan karena Indonesia belum memiliki undang-undang terkait penukaran narapidana antarnegara. Namun, kata Yusril, Presiden memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan yang menimbulkan manfaat timbal balik.
Pemindahan narapidana atas permintaan negara asal juga bisa dilakukan untuk menjaga hubungan kedua belah pihak. Perjanjian MLA bisa menjadi salah satu acuan yang bisa dipakai untuk mendapatkan timbal balik atau menjaga relasi tersebut.
“Jadi walaupun tidak juga didasari oleh suatu peraturan perundang-undangan, tapi berdasarkan kepada MLA dan juga berdasarkan kepada kesepakatan para pihak dan juga diskresi dari presiden untuk mengambil satu keputusan, satu kebijakan,” ujar Yusril.
Baca:
Pemerintah Prediksi Mary Jane Dipulangkan Desember 2024 |