MAKI Harap Laporan Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye jadi Kasus atau Digugat

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

MAKI Harap Laporan Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye jadi Kasus atau Digugat

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2024 08:12

Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku senang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporannya soal dugaan aliran dana tambang ilegal untuk kebutuhan kampanye. Lembaga Antirasuah diharap segera membuka penyidikan.

“Yang penting itu segera tuntaskan perkara ini untuk naik penyidikan di bawa ke pengadilan supaya terbuka semua,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Selasa, 13 Februari 2024.

Boyamin berharap KPK menyeriusi data yang diberikan olehnya. Jika diabaikan, dia mengancam menggugat Lembaga Antirasuah melalui praperadilan.

“Dan nanti kalau lambat ya seperti biasa saya gugat praperadilan,” ucap Boyamin.

KPK telah memberikan sikap atas laporan dugaan adanya dana pertambangan ilegal yang digunakan untuk berkampanye. Informasi itu digunakan untuk tambahan data pada kasus lain.

“Sepanjang yang kemudian dari hasil analisis tim Pengaduan Masyarakat kemudian menyerahkannya untuk tambahan data, itu saja,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 11 Februari 2024.
 

Baca: 

Dinas LH DKI Daur Ulang 5.170 Kg Sampah APK di Jakarta Selatan


MAKI melaporkan adanya aliran dana kampanye dari tambang ilegal yang digunakan untuk kampanye dalam pemilihan umum (pemilu) ke KPK. Pelaku diduga menggunakan izin perusahaan yang sudah pailit untuk mengeruk keuntungan.

“Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin, mengambil dari perusahaan yang sudah pailit. Bahkan izinnya ditanggalin mundur karena perusahaan yang dipake untuk menambang itu sudah belakangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Boyamin menyebut ada anggota salah satu tim kampanye berinisial AT yang terlibat dalam permasalahan yang dilaporkannya ini. KPK diharap melakukan pengusutan atas data yang telah diberikan tersebut.

“Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan mana, nanti KPK yang menindaklanjuti,” ujar Boyamin.

Menurutnya, aliran dana yang sudah digunakan untuk berkampanye dari keuntungan tambang ilegal ini mencapai triliunan rupiah. Perusahaan yang diadukan diyakini tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)