Bareskrim-Kejagung Disebut Buka Peluang Kolaborasi Lindungi Profesi Kurator

Seminar hukum nasional/Istimewa

Bareskrim-Kejagung Disebut Buka Peluang Kolaborasi Lindungi Profesi Kurator

M Sholahadhin Azhar • 6 October 2024 03:27

Jakarta: Fenomena pengusutan kurator dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan, disorot. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung disebut membuka peluang untuk melindungi profesi itu ketika bekerja.

“Tadi seperti kita dengar dalam seminar, Bareskrim dan Kejaksan Agung membuka peluang untuk kerjasama,” ujar Founder RALC, Resha Agriansyah dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 5 Oktober 2024.

Hal itu dibeberkan Resha dalam seminar 'Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan'. Menurut dia, peluang kerja sama Bareskrim-Kejagung itu angin segar bagi kurator dan pengurus.

Sebab, banyak dari mereka dilaporkan ke polisi dan kejaksaan saat menjalankan tugas. Padahal, kata Resha, mereka tidak melakukan tindak pidana dalam tugasnya.

Hal ini menjadi perhatian tersendiri, yakni bagaimana memberikan perlindungan bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya. 

“Ini sudah ada peluang perlindungan, dari Bareskrim RI dengan MoU, dan Kejaksaan RI melalui surat perlindungan dari Asosiasi. Ini saya sudah buka jalan, nanti bagaimana asosiasi tinggal melanjutkan saja,” terangnya.

Dalam seminar tersebut, Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Agung RI, Dr. Syahrul Juaksha Subuki menyampaikan dua solusi konkrit untuk melindungi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.
 

Baca: Polisi Pastikan Tak Ada Ancaman Jelang Debat Pilkada Jakarta

Untuk solusi pertama yaitu jangka pendek, ia berkomitmen agar Asosiasi menyampaikan pandangan jika memang ada kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kejaksaan karena dituduh melakukan tindak pidana. Dan pandangan Asosiasi nanti akan menjadi pertimbangan dalam memproses dugaan tersebut. 

“Kalau ada kurator yang menjadi tersangka, ada pandangan dari asosiasi, sampaikan saja kepada kami, nanti menjadi pertimbangan kami untuk lebih obyektif," kata dia.

Syahrul bakal melaporkan hal itu ke pimpinan, terutama untuk memberi perlindungan hukum. Pihaknya bakal mengasistensi dan mensupervisi hal tersebut.

"Kalau memang unsur tindak pidananya terpenuhi. Kita juga tidak tahu takutnya ada oknum jaksa yang mendapat pesanan tertentu,” tegasnya. 

Sementara solusi kedua untuk jangka panjang, ia juga mendorong adanya revisi UU Kepailitan dan PKPU agar nantinya ada hak imunitas bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan tugas. Ia mencontohkan profesi notaris, ketika ada dugaan tindak pidana, Kejaksaan meminta pandangan dari asosiasi mengenai hal tersebut.

Sementara itu Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Didik Sudaryanto sepakat dengan hal tersebut. Dia menyampaikan jika menangani perkara terkait profesi tertentu seperti kurator dan pengurus, maka biasanya kerjasama dilakukan dalam bentuk nota kesepahaman. 

“MoU, kita susun bersama-sama pedomannya, dasarnya adalah MoU,” pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)