Seminar hukum nasional/Istimewa
M Sholahadhin Azhar • 6 October 2024 03:27
Jakarta: Fenomena pengusutan kurator dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan, disorot. Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung disebut membuka peluang untuk melindungi profesi itu ketika bekerja.
“Tadi seperti kita dengar dalam seminar, Bareskrim dan Kejaksan Agung membuka peluang untuk kerjasama,” ujar Founder RALC, Resha Agriansyah dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 5 Oktober 2024.
Hal itu dibeberkan Resha dalam seminar 'Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan'. Menurut dia, peluang kerja sama Bareskrim-Kejagung itu angin segar bagi kurator dan pengurus.
Sebab, banyak dari mereka dilaporkan ke polisi dan kejaksaan saat menjalankan tugas. Padahal, kata Resha, mereka tidak melakukan tindak pidana dalam tugasnya.
Hal ini menjadi perhatian tersendiri, yakni bagaimana memberikan perlindungan bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.
“Ini sudah ada peluang perlindungan, dari Bareskrim RI dengan MoU, dan Kejaksaan RI melalui surat perlindungan dari Asosiasi. Ini saya sudah buka jalan, nanti bagaimana asosiasi tinggal melanjutkan saja,” terangnya.
Dalam seminar tersebut, Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Agung RI, Dr. Syahrul Juaksha Subuki menyampaikan dua solusi konkrit untuk melindungi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.
Baca: Polisi Pastikan Tak Ada Ancaman Jelang Debat Pilkada Jakarta |