Ilustrasi PPDB. Foto Medcom
Medcom • 8 July 2024 17:59
Yogyakarta: Seorang calon siswa yang disebut merupakan anak dari direktur perusahaan pengelola rumah sakit, mengundurkan diri dari SMA N 3 Yogyakarta. Hal itu terjadi setelah proses PPDB zona radius dilakukan secara curang.
"Yang bersangkutan telah mengundurkan diri," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan, Koordinator Tim Pemantau PPDB, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Chasidin, Senin, 8 Juli 2024.
Yang bersangkutan diduga berpolemik dalam PPDB di SMA Negeri karena pindah KK dan wali murid. Keluarga inti tinggal di kawasan Jalan Kaliurang Kabupaten Sleman, sedangkan KK baru yang diterbitkan pada 2023 pindah domisili ke Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Selain pindah KK dengan menumpang di keluarga temannya, juga perpindahan wali dilakukan melalui notaris. Namun, anak direktur itu tetap diterima di SMA N 3 Yogyakarta karena dianggap memenuhi ketentuan.
Usai pengunduran diri itu, Chasidin mengatakan tetap membuat laporan kasus. Salah satu yang disorot yakni pentingnya meninjau petunjuk teknis (juknis) PPDB.
Baca juga: PPDB Jabar, 260 Calon Peserta Didik Dianulir Karena KK Palsu |