Poster buronan KPK Harun Masiku. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 5 June 2024 08:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan jalan pikir buronan Harun Masiku yang terus menerus lari dari proses hukum. Pelariannya dinilai lebih merugikan ketimbang menyambangi Kantor Lembaga Antirasuah.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan Harun merupakan tersangka kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dalam perkara yang menjeratnya itu, tidak mungkin ada perampasan aset yang akan memiskinkan mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
“Ini kan pasal suap, suap menyuap tidak ada asset recovery yang bisa kemudian diambil apalagi kemudian dia kan pemberi suap,” kata Ali di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini hakim kerap memberikan vonis pidana pengganti bagi terpidana kasus suap. Namun, hukuman itu untuk penerimanya, sedangkan Harun merupakan pemberi.
“Kalau kemudian uang pengganti dan lain sebagainya biasanya di pasal-pasal yang berhubungan dengan penerima suap ataupun nanti dikembangkan dalam penerima gratifikasi dan lain-lain,” ujar Ali.
Baca: 3 Saksi Baru Kasus Harun Masiku Punya Hubungan Kekerabatan |