Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 4 August 2024 23:52
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan memberi fasilitas pendukung kolom atau kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Kondisi ini terjadi apabila adanya calon tunggal di wilayah yang menyelenggarakan pilkada.
"Saya mengusulkan KPU bisa memberikan fasilitas dan hak kepada pendukung kolom kosong untuk berkampanye di pilkada," kata Dosen Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini dalam webinar bertajuk 'Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024', Minggu, 4 Agustus 2024.
Menurut Titi, hal ini untuk memberikan keadilan. Karena KPU dapat memfasilitasi calon tunggal tetapi tidak bagi pemilih kotak kosong.
"Jadi kalau KPU memfasilitasi calon tunggal untuk kampanye mestinya perlakuan yang proporsional dan adil. Karena asas pemilu kita adil, juga harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada (pendukung) kolom kosong," ujar dia.
KPU dapat memberikan fasilitas berupa menyebar alat peraga kampanye kotak kosong di berbagai saluran. Supaya tak dianggap partisan, KPU dinilai dapat menyerahkan desain alat peraga kampanye kotak kosong ke kelompok independen.
"Misalnya KPU tidak ingin dibilang partisan, serahkan saja kepada kelompok independen yang ditunjuk oleh KPU untuk mendesain materinya," ujar Titi.
Baca: |