Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Dinda Shabrina • 2 August 2024 22:01
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau peserta pilkada maupun relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama Pilkada 2024. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, larangan menyampaikan ujaran kebencian sebetulnya telah tertuang dalam Peraturan KPU tentang Kampanye.
"Di dalam rancangan peraturan kampanye ini juga ada 9 pasal yang kami atur dan di dalamnya berkaitan dengan ujaran kebencian. Hal itu termasuk yang dilarang," ucap Idham kepada Media Indonesia, Jumat, 2 Agustus 2024.
Pasalnya setiap penyelenggaraan pilkada maupun pemilu serentak, kerap kali muncul narasi-narasi atau ujaran kebencian untuk menjatuhkan lawan politik. Untuk itu, Idham mengimbau semua pihak agar menaati aturan yang ada.
"Kami mengimbau kepada semua pihak. Kami yakin sudah tahu. Karena ini aturan kemarin. Mari kita nanti pada waktunya, saat kampanye pilkada, gunakanlah komunikasi yang etis," ungkapnya.
Baca juga: Sumbangan Dana Kampanye dari Perseorangan Dibatasi Jadi 4 Kategori |