KPU Minta Peserta dan Relawan Jauhi Ujaran Kebencian Selama Pilkada 2024

Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

KPU Minta Peserta dan Relawan Jauhi Ujaran Kebencian Selama Pilkada 2024

Dinda Shabrina • 2 August 2024 22:01

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau peserta pilkada maupun relawan untuk tidak melontarkan ujaran kebencian selama Pilkada 2024. Anggota KPU Idham Holik mengatakan, larangan menyampaikan ujaran kebencian sebetulnya telah tertuang dalam Peraturan KPU tentang Kampanye.

"Di dalam rancangan peraturan kampanye ini juga ada 9 pasal yang kami atur dan di dalamnya berkaitan dengan ujaran kebencian. Hal itu termasuk yang dilarang," ucap Idham kepada Media Indonesia, Jumat, 2 Agustus 2024.

Pasalnya setiap penyelenggaraan pilkada maupun pemilu serentak, kerap kali muncul narasi-narasi atau ujaran kebencian untuk menjatuhkan lawan politik. Untuk itu, Idham mengimbau semua pihak agar menaati aturan yang ada.

"Kami mengimbau kepada semua pihak. Kami yakin sudah tahu. Karena ini aturan kemarin. Mari kita nanti pada waktunya, saat kampanye pilkada, gunakanlah komunikasi yang etis," ungkapnya.
 

Baca juga: Sumbangan Dana Kampanye dari Perseorangan Dibatasi Jadi 4 Kategori


Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memprediksi peningkatan ujaran kebencian pada Pilkada 2024 mendatang. Bahkan pelanggaran ujaran kebencian tersebut masuk kategori kerawanan tinggi.

Berdasarkan laporan yang dimiliki Bawaslu DKI Jakarta, beberapa jenis kerawanan yang mungkin terjadi pada Pilkada DKI Jakarta 2024, salah satunya pelanggaran SARA dan ujaran kebencian. Adapun pelanggaran SARA dan ujaran kebencian tersebut dinilai memperoleh skor 100.

"Klasifikasi kerawanan ini bergantung pada daya kerusakan yang ditimbulkan, kuantitas informasi dari berbagai daerah dan intensitas peristiwa yang terjadi dalam beberapa pemilu sebelumnya," ungkap Anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)