Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Dinda Shabrina • 2 August 2024 18:33
Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengemukakan bahwa para relawan yang ikut menyumbang dalam kampanye dibatasi dalam empat kategori saja. Ini disampaikan Idham dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye pada Pilkada 2024.
Dalam legal drafting kebijakan ini, Idham menyebut, KPU akan mengatur bahwa sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori. Yaitu anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota nonparpol dan relawan.
"Satu, anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol. Yang kedua, individu perseorangan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca juga: KPU Wajibkan Relawan Lapor Dana Kampanye di Pilkada 2024 |