Sumbangan Dana Kampanye dari Perseorangan Dibatasi Jadi 4 Kategori

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Sumbangan Dana Kampanye dari Perseorangan Dibatasi Jadi 4 Kategori

Dinda Shabrina • 2 August 2024 18:33

Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengemukakan bahwa para relawan yang ikut menyumbang dalam kampanye dibatasi dalam empat kategori saja. Ini disampaikan Idham dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye pada Pilkada 2024.

Dalam legal drafting kebijakan ini, Idham menyebut, KPU akan mengatur bahwa sumbangan dari perseorangan menjadi empat kategori. Yaitu anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota nonparpol dan relawan.

"Satu, anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol. Yang kedua, individu perseorangan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
 

Baca juga: KPU Wajibkan Relawan Lapor Dana Kampanye di Pilkada 2024


Selain itu, anggota parpol nonpengusung juga harus didaftarkan. Sebab berdasarkan Undang-Undang (UU) Partai Politik yang bisa mengusung adalah yang memiliki kursi di DPR ataupun DPRD.

"Anggota parpol non pengusung, karena kita ketahui berdasarkan pasal 40, UU No. 10/2016 partai politik yang bisa melakukan, yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon, itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR, baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara," imbuhnya.

Sehingga, lanjut Idham, nanti yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah parpol yang memperoleh kursi di DPRD.

"Kategori terakhir relawan. Relawan ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye. Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu, relawan lebih banyak saya lihat," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)