Kesaksian Sekuriti saat Penganiayaan David Ozora, Hidung dan Mulut Penuh Darah

Tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan). MI/Susanto

Kesaksian Sekuriti saat Penganiayaan David Ozora, Hidung dan Mulut Penuh Darah

Media Indonesia • 15 June 2023 13:21

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang penganiayaan David Ozora, hari ini, 15 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sekuriti Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, bernama Abdul Rasyid.

Abdul menjelaskan mulanya mendapatkan informasi adanya keributan dari ayah R, Rudi Setiawan, yang merupakan teman David, melalui telepon, sekitar pukul 19.31 WIB. Dia mengaku langsung ke tempat kejadian usai mendapat informasi itu.

"Saya kantongin hp (telepon genggam) saya, saya ngebut ke lokasi,” kata Abdul di PN Jaksel, Kamis, 15 Juni 2023.

Abdul mengaku melihat tiga orang sedang berdiri di lokasi kejadian, yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG. Sedangkan posisi David saat itu tengkurap di aspal.

"Saya langsung mendekati yang tengkurap, yang korban. Karena saya pikir, muka (ada) di aspal takut enggak bisa napas, gitu. Saya langsung balik. Saya angkat kepalanya,” tutur Abdul. 

Tapi, Abdul mengaku tidak langsung membalik kepala atau badan David. Karena, Abdul melihat ada darah yang keluar dari hidung David.

"Enggak saya langsung balik, karena saya tahu ada darah di hidungnya, saya tetesin darahnya biar turun maksudnya," ungkap dia.

Abdul menerangkan mengetahui korban masih hidup dari adanya gelembung darah di hidung David. Dari situ, Abdul menyimpulkan David masih bernapas.

"Saya lihat posisi hidung dan mulut penuh darah. Bahkan di lubang hidung sempat ada gelembung, karena napas. Saya taunya masih ada napas karena darahnya gelembung," ungkap Abdul.

Pada Kamis, 15 Juni 2023, persidangan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka ialah lima petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Pesanggrahan.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20; Shane Lukas, 19; dan perempuan berinisial AG, 15.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)