Soal Status Hukum Panji Gumilang, Mahfud: Tidak Boleh Buru-buru

Menko Polhukam Mahfud MD di Istana. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Soal Status Hukum Panji Gumilang, Mahfud: Tidak Boleh Buru-buru

Kautsar Widya Prabowo • 18 July 2023 14:12

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan penetapan tersangka terhadap pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tidak bisa terburu-buru. Proses hukum masih berlanjut. 

"Kita tidak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), itu sudah menyebut nama inisial itu saya kira sudah jelas masyarakat, ini orangnya (Panji Gumilang)," ujar Mahfud ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023. 

Mahfud mengaku tidak mengetahui kapan Panji akan dinaikkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka. Dia menekankan aparat hukum sangat berhati-hati dalam menangani kasus tersebut.

"Pemanggilan, penahanan, pengajuan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati," jelasnya. 

Namun, Mahfud menjelaskan saat ini telah ditemukan beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan Panji. Seperti dugaan penodaan agama dan pencuciaan uang.

"Kita memblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi ditambah sisanya sampai 367 itu kira-kira 60an 70 rekening lain yang terkait dengan itu. Ada yayasan, yayasannya sendiri banyak. Nah itu diperiksa demi ketertiban," bebernya.

Bareskrim Polri segera menggelar perkara kasus Panji Gumilang. Polisi telah mengantongi tiga perbuatan pidana yang diduga dilakukan Panji, yakni penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan SARA, dan penyebaran berita bohong.

"Maka, nanti akan digelar oleh Mabes Polri dalam waktu yang tidak lama lagi akan digelar dan bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat tentang peristiwa yang terjadi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Juli 2023.

Namun, Sandi belum dapat memastikan waktu gelar perkara dilakukan. Menurut dia, saat ini penyidik masih memeriksa saksi ahli dan menunggu hasil uji barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Sehingga nanti apabila sudah lengkap, saksi sudah lengkap, alat buktinya, termasuk juga hasil labfornya, baru digelarkan" ujar jenderal bintang dua itu. 

Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang setelah gelar perkara usai rampung melakukan penyelidikan. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Beleid itu berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)