Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim. (Medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 14 July 2023 13:02
Jakarta: Mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Lucky Hakim menyebut tidak ada kerja sama Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu dengan Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal itu disampaikannya saat memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pemilik pondok pesantren tersebut.
"Secara formal yang saya tahu tidak ada kerja sama antara Pemda Indramayu dengan Al Zaytun, tidak ada. Kalau secara personal tidak tahu," kata Lucky di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juli 2023.
Lucky juga menyebut tidak ada kerja sama pribadi dengan Al Zaytun. Dia mengaku pernah menerima pemberian Panji saat datang ke Ponpes Al Zaytun di Indramayu pada 30 Juli 2022.
"Pernah yaitu jas dan peci yang saya datang waktu itu. Tapi misalnya kayak uang atau apa itu nanti PPATK kan bisa membuktikan, uang-uang yang saya itu dari mana," ungkap Lucky.
Lucky kembali mengatakan Pemda Indramayu tidak memiliki kerja sama dengan Al Zaytun. Melainkan hanya menerima retribusi dari pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Al Zaytun. Sebab, kata dia, ponpes itu di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
"Jadi perizinannya untuk ponpes itu kan dari Kementerian Agama. Jadi kalau ada anggaran dari pemerintah kepada ponpes mungkin dana bos ya, dana bos kan kepada siswanya. Tapi kalau dari pemda seingat saya tidak ada dan mungkin hanya perizinan kan kalau perizinan ada biaya-biayanya," tutur Lucky yang mundur dari Wabup Indramayu per 8 Februari 2023 itu.
Lucky terseret dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri karena pernah datang ke Al Zaytun dan ikut menyanyikan ucapan salam yang disebut-sebut salam Yahudi. Hal itu terekam kamera dan viral.
Lucky tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.50 WIB. Dalam agenda panggilan penyidik, Lucky diperiksa pukul 10.00 di ruangan Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.