DKI Awasi 114 Kegiatan Usaha Berpotensi Mencemari Udara

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

DKI Awasi 114 Kegiatan Usaha Berpotensi Mencemari Udara

Theofilus Ifan Sucipto • 30 August 2023 08:41

Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengatakan terus berupaya melacak sumber polusi udara. Mereka tengah memelototi ratusan kegiatan usaha.

"Kami telah melakukan pengawasan terhadap 114 kegiatan usaha yang potensial telah menjadi pencemar udara," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko dalam keterangannya seperti dikutip pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Sarjoko mengatakan upaya lainnya ialah melakukan evaluasi. Caranya dengan mengukur emisi cerobong dan mengawasi secara aktif melalui razia emisi.

"Serta pengawasan pasif melalui penilaian kinerja perusahaan dalam hal status ketaatan lingkungan," ujar dia.

Sarjoko menyebut hal itu dilakukan di seluruh wilayah Jakarta. Pemeriksaan cerobong asap dari kegiatan usaha industri dinilai penting agar polusi tidak berlarut-larut terjadi.

"Terhadap kegiatan usaha yang tidak taat, kami telah mengambil tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada," jelas dia.

Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Beleid itu mencantumkan aneka sanksi administrasi, perdata, hingga pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)