Presiden Jokowi/BPMI Setpres
Kautsar Widya Prabowo • 27 June 2023 15:21
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah bantuan untuk memulihkan hak korban pelanggaran HAM berat. Bantuan diberikan secara simbolik kepada delapan perwakilan korban.
Penyerahan dilakukan dalam rangkaian acara peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat di Aceh. Acara tersebut diselenggarakan di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kebesaran hati bapak ibu dan saudara-saudara sekalian untuk menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang. Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 27 Juni 2023.
Selain itu, Presiden menyampaikan program bantuan untuk sejumlah korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Aceh telah berjalan. Bantuan itu meliputi jaminan hak untuk kesehatan, jaminan keluarga harapan, perbaikan tempat tinggal, serta pembangunan fasilitas pendukung.
Ia berharap bantuan ini menjadi obat menyembuhkan luka-luka korban pelanggaran HAM berat. Ia tak ingin ada pelanggaran HAM berat yang kembali terjadi di Tanah Air.
"Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil damai dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," jelasnya.
Dalam pemberian bantuan ini, Presiden Jokowi memberikan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk dua ensil korban korban peristwa 1965, yaitu Yaroni Suryo Martono dan Sudaryanto Yanto Priyono. Selama ini, Suryo tinggal di Ceko dan Sudaryanto di Rusia.
Berikut delapan penerima implementasi pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat: