Komisi II: Keputusan 4 Pulau Dinilai Upaya Presiden Prabowo Jaga Keutuhan NKRI

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Partai NasDem.

Komisi II: Keputusan 4 Pulau Dinilai Upaya Presiden Prabowo Jaga Keutuhan NKRI

Rahmatul Fajri • 17 June 2025 18:05

Jakarta: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi keputusan pemerintah terkait empat pulau yang sebelumnya masuk ke Sumatera Utara kembali masuk ke Aceh. Keputusan itu dinilai upaya Presiden Prabowo Subianto menjaga keutuhan NKRI.

"Presiden Prabowo dengan baik menjaga integrasi nasional, menjaga keutuhan NKRI sekaligus menurunkan tingginya tensi hubungan antara Jakarta dan Aceh akibat polemik empat pulau ini, dengan ini saya berharap semua pihak menerima," kata Rifqinizamy, kepada Media Indonesia, Selasa, 17 Juni 2025.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan Komisi II memberikan kepercayaan kepada Presiden Prabowo untuk menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara sejak awal. Ia mengatakan Kepala Negara juga mendengarkan masukan publik dengan memperhatikan aspek hukum, geografis, sosiologis, dan historis. 
 

Baca juga: 

Istana Minta Masyarakat Sumut dan Aceh Kembali Bersatu


"Presiden memperhatikan kepastian hukum dan menjunjung tinggi hukum dengan memberikan perhatian terhadap seluruh dokumen terkait dengan geografis, kesejarahan, sosiologis. Dan yang paling penting adalah dokumen peraturan perundang-undangan, di mana UU tentang provinsi Aceh masih menegaskan bahwa teritorial empat pulau tersebut masuk dalam yurisdiksi teritorial pemerintah Aceh," ungkap dia.

Sebelumnya, pemerintah menegaskan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut) menjadi bagian daari administrasi Provinsi Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menerangkan pemerintah dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto, mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari Sumatra Utara dan Aceh.

“Berdasarkan dokumen data pendukung, Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan,” ungkap Pras, di Istana, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.  

“Bahwa keempat Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) dan Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk dalam administrasi pemerintah Aceh,” tegas Pras.

Diketahui, Kemendagri sempat menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)