Tersangka korupsi dana BUMD Way Kanan mengenakan rompi tahanan sebelum dibawa ke Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Imam Setiawan • 25 July 2025 19:37
Bandar Lampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan AM, salah satu petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Way Kanan. AM telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal senilai Rp661 juta.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan tersangka AM pada Kamis, 24 Juli 2025. AM diduga menyalahgunakan keuangan BUMD yang bersumber dari dana investasi daerah Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk periode 2020 hingga 2023.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Way Kanan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp661 juta. Dengan bukti yang sah serta terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, kami langsung melakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juli 2025.
Berdasarkan penyelidikan, AM diduga memanfaatkan jabatannya untuk menyalahgunakan dana penyertaan modal yang digelontorkan pemerintah daerah ke BUMD. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha, namun justru diduga dipakai tidak sesuai peruntukan.
“Penyidik menemukan bukti bahwa penggunaan dana tidak sesuai ketentuan dan tidak memberi manfaat bagi kepentingan daerah. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan,” ujar Ricky.
Baca:
Kejati Bengkulu Sita 3 Rumah Mewah Milik Bos Tambang |