Korupsi, Salah Satu Pejabat BUMD di Way Kanan Ditahan

Tersangka korupsi dana BUMD Way Kanan mengenakan rompi tahanan sebelum dibawa ke Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Korupsi, Salah Satu Pejabat BUMD di Way Kanan Ditahan

Imam Setiawan • 25 July 2025 19:37

Bandar Lampung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan AM, salah satu petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Way Kanan. AM telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal senilai Rp661 juta.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Way Kanan menetapkan tersangka AM pada Kamis, 24 Juli 2025. AM diduga menyalahgunakan keuangan BUMD yang bersumber dari dana investasi daerah Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk periode 2020 hingga 2023.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Way Kanan, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp661 juta. Dengan bukti yang sah serta terpenuhinya syarat subjektif dan objektif, kami langsung melakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juli 2025.

Berdasarkan penyelidikan, AM diduga memanfaatkan jabatannya untuk menyalahgunakan dana penyertaan modal yang digelontorkan pemerintah daerah ke BUMD. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha, namun justru diduga dipakai tidak sesuai peruntukan.

“Penyidik menemukan bukti bahwa penggunaan dana tidak sesuai ketentuan dan tidak memberi manfaat bagi kepentingan daerah. Hal ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan,” ujar Ricky.

Baca: 

Kejati Bengkulu Sita 3 Rumah Mewah Milik Bos Tambang


AM dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider Pasal 3 dan Pasal 8 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keluarnya Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025. AM kemudian langsung dititipkan di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejati Lampung menyatakan penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan AM sebagai tersangka. Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah ke pejabat daerah atau pihak ketiga.

“Kasus ini tidak menutup kemungkinan berkembang. Jika ada bukti baru terkait keterlibatan pihak lain, penyidik akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” tegas Ricky.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)