Fachri Audhia Hafiez • 23 August 2025 17:10
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Wachid mengungkap isi surat presiden (surpres), terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Isi surat tersebut sudah menyebutkan terkait Kementerian Haji.
"Ya, surpres turun. Kita juga kaget. Loh, kok malah Kementerian Haji dan Umrah itu," kata Abdul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu, 23 Agustus 2025.
Pembahasan revisi UU tersebut salah satunya terkait perubahan Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi kementerian. Namun, belum secara resmi disahkan karena menunggu pembahasan yang bergulir di Komisi VIII DPR.
"Di pembahasan itu di kemarin di panitia kerja (panja) yang dulu itu, kita bahas kan masih badan-badan. Ini berubah jadi kementerian," ujar Abdul.
Di sisi lain, dia juga mengungkapkan adanya perubahan anggaran BP Haji. Anggaran BP Haji sudah dinaikkan tetapi Abdul tak mengungkap persis jumlahnya.
"Berapa persen ya, saya kurang mencermati, jadi nanti itu kan anggaran itu kan termasuk ini yang harus dipersiapkan oleh Kementerian Haji sekarang ini. Perbedaan antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji itu kan yang terpenting adalah kelembagaan, Mas. Kelembagaan ini sampai provinsi dan kabupaten-kota itu penting," ujar Abdul.
DPR telah menerima surat presiden surpres terkait pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal saat Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
"Kami beritahuakan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden yaitu nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025," kata Cucun di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.