Ilustrasi. Foto: Canva via bisnismuda.id
Jakarta: Bagi investor reksa dana, peran bank kustodian sangat krusial dalam menjaga keamanan aset dan memastikan transaksi berjalan transparan. Berdasarkan UU RI No. 8 Tahun 1995, bank kustodian adalah pihak yang menyediakan jasa penitipan efek, mengelola dividen, bunga, dan menyelesaikan transaksi keuangan.
Fungsi dan tugas
Fungsi utama bank kustodian meliputi penitipan aset, pengawasan manajer investasi, hingga administrasi dan pelaporan. Dalam hal penitipan, bank kustodian menyimpan portofolio efek reksa dana seperti saham atau obligasi dalam rekening terpisah, sekaligus mencatat mutasi aset secara
real-time untuk meminimalisir risiko kecurangan.
Dari sisi pengawasan, bank kustodian memantau kinerja manajer investasi agar sesuai dengan prospektus
reksa dana dan wajib melaporkan pelanggaran ke OJK jika ada penyimpangan. Sementara pada administrasi, bank kustodian menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana setiap hari, mengirim konfirmasi transaksi ke investor, serta melaporkan aktivitas ke OJK secara berkala.
Tugas spesifik bank kustodian mencakup pencatatan transaksi jual-beli efek, penyelesaian transaksi keuangan seperti dividen dan bunga, serta memberikan perlindungan tambahan dengan mengasuransikan rekening efek untuk mengantisipasi risiko kebangkrutan. Bank kustodian juga berperan sebagai wakil investor dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com)
Bank kustodian di Indonesia
Di Indonesia, sejumlah bank telah terdaftar sebagai kustodian, di antaranya Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Mega, Bank Panin, Deutsche Bank, dan Standard Chartered Bank.
Dengan peran tersebut, bank kustodian dapat diibaratkan sebagai penjaga gawang
investasi reksa dana yang memastikan keamanan aset sekaligus kepatuhan terhadap regulasi. Pemahaman mengenai peran ini diharapkan membuat investor lebih percaya diri menempatkan dana pada instrumen kolektif. (
Muhammad Adyatma Damardjati)