Ilustrasi reksa dana pasar uang. Foto: Mencobausaha.com
Jakarta: Reksa dana adalah salah satu jenis investasi berbentuk perusahaan penghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum serta sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana yang terkumpul nantinya akan diinvestasikan ke dalam beberapa instrumen seperti obligasi, deposito, dan saham.
Reksa dana pasar uang adalah salah satu jenis reksa dana yang menginvestasikan seluruh uang investor dalam pasar uang. Instrumen pasar uang bisa berupa surat berharga yang jatuh temponya kurang dari setahun.
Jika dibandingkan dengan reksa dana lain, reksa dana pasar uang memiliki risiko palin rendah dan mudah dicairkan, tapi keuntungan yang didapat juga tidak lebih besar dari reksa dana lainnya.
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com)
Instrumen pasar uang
Berikut merupakan macam-macam jenis produk yang termasuk ke dalam instrumen pasar uang
1. Deposito
Bentuk simpanan di bank yang hanya dapat dicairkan pada jangka waktu tertentu. Deposito biasanya memiliki jangka waktu dari 1, 3, 6, dan 12 bulan.
2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Surat utang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam jangka waktu satu sampai tiga bulan dengan sistem diskonto dengan imbal hasil berupa bunga.
3. SBN dengan tenor di bawah satu tahun
Surat berharga yang diterbitkan pemerintah Indonesia yang digunakan untuk membiayai anggaran negara. Surat Berharga Negara (
SBN) yang dikelola prinsip syariah disebut Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan dikelola secara konvensional Surat Utang Negara (SUN)
4. Obligasi korporasi dengan tenor di bawah satu tahun
Surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta ataupun BUMD atau BUMN yang bertujuan membiayai keperluan musiman dan jangka pendek.
5. Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI)
Surat berharga dalam mata uang rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai bentuk pengakuan utang jangka pendek dengan menggunakan SBN Bank Indonesia. (
Aulia Rahmani Hanifa)