Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 13 November 2025 20:30
Jakarta: Pemerintah terus menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin atau rentan. Untuk mengakses bantuan seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), masyarakat harus terdaftar sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah kartu identifikasi resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kartu ini ditujukan khusus bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) agar dapat mengakses bantuan sosial secara non-tunai melalui bank milik negara (HIMBARA).
Sebelum memulai proses pendaftaran, calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus memastikan telah memenuhi sejumlah kriteria dan melengkapi dokumen administrasi. Syarat paling utama adalah pendaftar harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk mendaftar, berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib disiapkan oleh calon pendaftar:

Kementerian Sosial telah menyediakan jalur pendaftaran yang lebih mudah diakses melalui ponsel pintar. Masyarakat dapat mengusulkan diri atau orang lain yang dianggap layak melalui aplikasi Cek Bansos resmi milik Kemensos.
Langkah-langkah pendaftaran KKS secara online adalah sebagai berikut:
Bagi masyarakat yang mengalami kendala teknis atau lebih nyaman mendaftar secara langsung, pendaftaran KKS juga dapat dilakukan secara luring. Prosedur ini melibatkan aparat pemerintahan di tingkat desa atau kelurahan.
Berikut adalah alur pendaftaran KKS secara offline:
Setelah pendaftaran dilakukan, baik secara online maupun offline, data akan diseleksi oleh Kemensos. Pemohon dapat memeriksa status pendaftaran secara berkala melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data domisili dan nama lengkap.
Jika dinyatakan lolos verifikasi, pemohon akan dibuatkan rekening bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, atau BTN) dan kartu KKS akan didistribusikan. Kartu ini nantinya berfungsi sebagai dompet digital untuk menerima dana bantuan tunai, berbelanja kebutuhan pokok di e-Warung, serta melakukan transaksi perbankan lainnya. (Daffa Yazid Fadhlan)