Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. Foto: MI/Atalya Puspa.
Atalya Puspa • 12 November 2025 08:11
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindaklanjuti laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) terkait temuan dua ekor Pesut Mahakam yang mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur. Kedua bangkai pesut saat ini tengah diperiksa jaringannya di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian.
Dalam dua hari terakhir, RASI melaporkan peningkatan signifikan lalu lintas tongkang batubara hingga 13 unit per jam di kawasan tersebut. Aktivitas padat itu diduga meningkatkan risiko keselamatan bagi Pesut Mahakam, satwa endemik yang kini populasinya diperkirakan hanya tersisa sekitar 60 ekor.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib memiliki izin dan memenuhi baku mutu lingkungan. “Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memiliki fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat. Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” kata Hanif dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 12 November 2025.
Sebagai tindak lanjut, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara. Yakni, PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kegiatan transfer batubara dari kapal ke kapal (ship-to-ship/STS) oleh PT Muji Lines yang tidak memiliki kelengkapan dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk penempatan atau penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).
| Baca juga: Pengakuan Hutan Adat Jadi Bukti Komitmen Indonesia pada Aksi Iklim Berkeadilan |
