Putusan Praperadilan Hasto Disebut Kental dengan Muatan Politik

Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi. Medcom.id/Theo

Putusan Praperadilan Hasto Disebut Kental dengan Muatan Politik

Devi Harahap • 16 February 2025 11:22

Jakarta: Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan putusan praperadilan perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, memiliki dosis kepentingan politik yang tinggi. Majelis hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan yang diajukan Hasto. 

“Saya kira tuduhan atau klaim kasus ini sangat rentan isu politik tidak bisa diabaikan,” ujar Burhan dalam keterangannya pada Minggu, 16 Februari 2025. 

Menurut Burhan, kasus dugaan suap buronan Harun Masiku yang melibatkan Hasto sudah terjadi sejak enam tahun silam. Namun, perkara hukum itu sempat tertunda sehingga baru dimunculkan kembali dan ramai sekarang ini setelah pemerintahan PDIP berakhir.

“Kalau kita melihat kasus Harun Masiku kan sudah terjadi enam tahun lalu pada masa pimpinan KPK sebelumnya kenapa kemudian baru muncul sekarang. Jadi itu saja sudah menunjukkan kasus yang melibatkan Mas Hasto itu sangat kuat dosis politiknya,” tegas dia.

Burhan sudah mengetahui soal gugatan praperadilan Hasto akan ditolak sejak rapat di DPR awal pekan ini. “Kebetulan beberapa hari terakhir saya akan diundang RPDU oleh DPR dalam pembahasan RUU Statistik. Hampir semua politisi yang saya temui di belakang layar, itu sudah menangkap sinyal,” jelas dia.
 

Baca Juga: 

Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Pekan Depan


Terlebih lagi, kata Burhan, tangkapan sinyal ditolaknya gugatan tersebut telah diperkuat dengan pernyataan pidato Presiden Prabowo Subianto. Saat acara Muslimat NU beberapa waktu lalu, Prabowo menyatakan ada pihak yang ingin memisahkannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Sinyal bahwa gugatan yang diajukan oleh Mas Hasto akan ditolak di sidang praperadilan ketika statement Pak Prabowo itu dinyatakan di depan public,” ujar dia.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)