PHRI Jepara Nilai Kebijakan Royalti Musik Ambigu

Ilustrasi Kafe (Foto: Pexels/Igor Starkov)

PHRI Jepara Nilai Kebijakan Royalti Musik Ambigu

Rhobi Shani • 13 August 2025 14:22

Jepara: Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, keberatan dengan aturan pembayaran royalti musik. Wakil Ketua PHRI Kabupaten Jepara, Dodi Iskandar, mengatakan kebijakan pembayaran royalti musik bagi restoran dan hotel cukup ambigu.

"Kabarnya hitungannya per meja. Itu bagaimana cara menghitungnya. Belum tentu mejanya penuh (pengunjung)," kata Dodi, Rabu, 13 Agustus 2025.

Selain membingungkan, Dodi menilai kebijakan pembayaran royalti musik dan lagu sangat memberatkan pengusaha restoran dan hotel. Sebab royalti itu tidak mungkin dibebankan kepada konsumen.

"Konsumen yang datang ke restoran tujuan utamanya bukan menikmati musik. Dan juga belum tentu semua konsumen suka dengan musik yang diputar," ungkap Dodi.

Baca: 

Polemik Royalti Musik, PHRI Yogyakarta Absen Meriahkan HUT ke-80 RI


Meskipun begitu, Dodi tak menampik bahwa musik yang diputar menjadi daya tarik bagi konsumen. Selain itu, kata Dodi,  pemutaran musik di restoran bisa jadi media promosi lagu yang diputar.

"Kita enggak bisa pastikan musik itu dinikmati konsumen yang datang. Karena terkadang, orang datang hanya untuk menikmati suasana saja. Yang pasti bagi kami itu sangat memberatkan. Apa iya kami harus mematikan semua musik atau memutar lagu yang bisa dibuat dari AI (Artificial Intelegent)?" ujar Dodi.

Dodi menyebut bahwa hingga kini, masih banyak restoran maupun kafe yang memutar lagu secara bebas, sebab sosialisasi terkait kebijakan tersebut belum pernah dilakukan.

"Masih (memutar musik). Masih ada juga live musik," ujar Dodi.

Untuk itu, Dodi berharap agar kebijakan pembayaran royalti musik itu dikaji ulang. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)