Ilustrasi Kafe (Foto: Pexels/Igor Starkov)
Rhobi Shani • 13 August 2025 14:22
Jepara: Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, keberatan dengan aturan pembayaran royalti musik. Wakil Ketua PHRI Kabupaten Jepara, Dodi Iskandar, mengatakan kebijakan pembayaran royalti musik bagi restoran dan hotel cukup ambigu.
"Kabarnya hitungannya per meja. Itu bagaimana cara menghitungnya. Belum tentu mejanya penuh (pengunjung)," kata Dodi, Rabu, 13 Agustus 2025.
Selain membingungkan, Dodi menilai kebijakan pembayaran royalti musik dan lagu sangat memberatkan pengusaha restoran dan hotel. Sebab royalti itu tidak mungkin dibebankan kepada konsumen.
"Konsumen yang datang ke restoran tujuan utamanya bukan menikmati musik. Dan juga belum tentu semua konsumen suka dengan musik yang diputar," ungkap Dodi.
Baca:
Polemik Royalti Musik, PHRI Yogyakarta Absen Meriahkan HUT ke-80 RI |