ilustrasi medcom.id
Ahmad Mustaqim • 13 August 2025 12:29
Yogyakarta: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan tak mengadakan kegiatan menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia (RI). Keputusan ini imbas aturan pembayaran royalti pemutaran lagu atau musik di hampir berbagai kegiatan masyarakat.
Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono mengatakan hanya bisa dihitung jari jumlah anggota PHRI yang mengadakan kegiatan dalam rangka HUT ke 80 RI. Menurut dia, anggaran yang diplot untuk kegiatan sekaligus membayar royalti akan menambah porsi anggaran.
"Ada (anggota PHRI yang mengadakan kegiatan) tapi sedikit karena ada aturan royalti. Itu kan masuk ke (pos anggaran) operasional, cukup nggak (budget) untuk bayar royalti," kata Deddy dihubungi pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Deddy mengatakan ada berbagai kegiatan yang diselenggarakan pada momen serupa sebelum aturan royalti diberlakukan. Kegiatannya biadanya melibatkan hiburan musik dari lokal.
"Kami juga kasihan dengan teman-teman musisi, seperti organ tunggal, kok nggak dipanggil (mengisi hiburan)," kata Deddy.
Baca: Kanwil Kemenkum DIY Sebut Penarikan Royalti Musik Tak Semena-mena |