Ilustrasi kualitas udara. Foto: MI/Usman Iskandar.
Mohamad Farhan Zhuhri • 18 April 2025 11:09
Jakarta: Warga Jakarta bisa memantau kualitas udara secara real-time melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dan website resmi udara.jakarta.go.id. Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang ditampilkan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020.
“ISPU ini merupakan indeks atau angka tanpa satuan, yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 18 April 2025.
Asep menambahkan, terdapat 111 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di Jakarta. Data dari SPKU ini dapat diakses masyarakat melalui laman resmi milih Pemprov DKI Jakarta yang dilengkapi fitur-fitur unggulan, seperti peta lokasi SPKU secara geospasial, pemeringkatan kualitas udara dari yang terbaik hingga terburuk, serta panduan langkah-langkah yang perlu diambil saat kualitas udara memburuk.
“Saya mengimbau warga Jakarta untuk mengakses platform resmi karena fitur-fitur yang tersedia sudah terstandarisasi, lengkap, dan mudah dipahami. Dengan data yang valid dan akurat, platform ini bisa menjadi panduan utama masyarakat dalam mengambil keputusan saat beraktivitas di luar ruangan,” ujar dia.
Baca juga:
Kota Depok Paling Berpolusi Pagi Ini, Palangkaraya Udara Terbersih |