Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 18 September 2025 19:50
Jakarta: Setelah melunasi pinjaman online (pinjol), banyak pengguna khawatir data pribadi seperti KTP dan informasi keuangan masih disimpan oleh platform. Berikut panduan lengkap menghapus data di pinjol untuk mencegah penyalahgunaan, dilansir dari laman ID Score dan Bank Saqu.
Langkah pertama adalah memastikan seluruh pinjaman telah dilunasi tanpa ada tagihan tertunggak. Pengguna perlu mengonfirmasi status pelunasan melalui aplikasi atau customer service pinjol.
Selanjutnya, penting untuk membaca kebijakan privasi di situs maupun aplikasi pinjol guna mengetahui prosedur penghapusan data, termasuk formulir atau mekanisme permintaan resmi yang disediakan.
Setelah itu, pengguna disarankan menghapus akun melalui menu pengaturan, lalu menghapus cache dan data aplikasi di ponsel sebelum meng-uninstall aplikasi dari perangkat.
Baca juga:
Pengertian TKB90 Pinjol: Indikator Penting Kesehatan Pembiayaan Digital |
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Jika data masih tercatat, hubungi customer service dengan mengirimkan e-mail atau surat resmi berisi nama lengkap, nomor KTP, dan permintaan penghapusan data permanen. Mintalah konfirmasi tertulis sebagai bukti.
Apabila permintaan tidak ditindaklanjuti, keluhan dapat disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman resmi atau WhatsApp 157, dengan melampirkan bukti komunikasi dengan pihak pinjol.
Khusus untuk pinjol ilegal, pelaporan dapat dilakukan ke Satgas Waspada Investasi serta meminta pemblokiran aplikasi kepada Kementerian Komdigi.
Selain langkah tersebut, perlindungan data pribadi juga perlu dijaga dengan hanya menggunakan pinjol berizin OJK, menghindari penyimpanan foto KTP di galeri ponsel, mengaktifkan verifikasi dua langkah untuk akun penting, dan rutin mengecek riwayat kredit melalui SLIK OJK atau layanan seperti MyIdScore.
Setelah data dihapus, pengguna juga dianjurkan memantau skor kredit secara berkala untuk memastikan tidak ada pinjaman fiktif yang memengaruhi catatan finansial. Dengan begitu, privasi dan keamanan data pribadi tetap terlindungi. (Muhammad Adyatma Damardjati)