ilustrasi medcom.id
Whisnu Mardiansyah • 11 March 2025 15:38
Badung: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung mengkaji pembangunan hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia. Hotel yang berada di Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan itu diduga melebihi batas maksimal ketinggian.
Aturan batas maksimal ketinggian gedung di Pulau Bali diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung I Nyoman R Karyasa mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi pada 25 Februari 2025. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya pembangunan hotel dengan progres sekitar 49 persen.
“Itu artinya masih berproses banyak konstruksinya,” ujar Karyasa saat dihubungi, Senin, 10 Maret 2025.
Nyoman mengakui pembangunan hotel tersebut melebih batas dari Perda. Bahkan struktur bangunan dari salah satu sisi yang diukur mencapai 26,5 meter. Ia menyebutkan, ketinggian bangunan diukur dari jalan sementara yang akan dikembalikan posisinya.
Baca: Tempat Hiburan Malam di Kota Yogya Tetap Buka Selama Ramadan, Pemkot Pasang Mata |