Respons Seirama Menhan dan Mensesneg Soal UU TNI Digugat Lagi

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin/Metro TV/Fachri

Respons Seirama Menhan dan Mensesneg Soal UU TNI Digugat Lagi

Fachri Audhia Hafiez • 30 April 2025 16:31

Jakarta: Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, merespons Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbaru, yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sjafrie mengatakan beleid itu sudah final dan tak ada masalah, karena Presiden Prabowo Subianto sudah menandatanganinya.

"Saya kira Undang-Undang TNI sudah final, kita sudah tidak bicara lagi. Presiden sudah tandatangan dan sudah berlaku. Dan itu hanya urusan administrasi. Tidak ada urusan operasional, tidak ada urusan politik," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Sjafrie meminta seluruh pihak tak terpengaruh isu negatif. Termasuk, anggapan posisi TNI bakal seperti orde baru.

"Hanya untuk penegasan pembagian tugas saja. Jadi jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang bahwa undang-undang TNI itu akan kembali pada masa lalu. Sudah selesai itu semuanya," ujar Sjafrie.
 

Baca: UU TNI Kembali Digugat ke MK

Sementara itu, Prasetyo menilai gugatan ke MK itu hal yang dibolehkan konstitusi. Namun, dia menekankan mestinya tak ada lagi poin-poin yang orj dipersoalkan.

"Tapi apa lagi yang mau digugat, semua sudah diberikan penjelasan, pasal pasal atau poin-poin perubahan di situ juga sudah diberikan penjelasan ke publik gitu dan rasa-rasanya ya tidak lagi yang menonjol secara substansi ya, tapi kalau ada yang menggugat ya monggo ya silahkan nanti dipelajari," ujar dia.

Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) terbaru hasil revisi kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta agar MK membatalkan UU tersebut dan memberi sanksi kepada Presiden serta para Anggota DPR yang dinilai tidak transparan.

Melansir laman resmi MK, pada Senin, 28 April 2025, gugatan dengan nomor 58/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua orang berstatus mahasiswa. Mereka disebut menerima kuasa sebagai pemohon I dan II dari empat mahasiswa lainnya, yakni Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang dan Jamaluddin Lobang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)