Dikirim ke Prabowo, Ini 6 Tuntutan Buruh pada May Day 2025

KSPI demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, 11 Maret 2025. (Instagram/@kspi_citu)

Dikirim ke Prabowo, Ini 6 Tuntutan Buruh pada May Day 2025

Riza Aslam Khaeron • 30 April 2025 19:24

Jakarta: Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis, 1 Mei 2025, sebanyak 200 ribu buruh dari Jabodetabek dan berbagai daerah berkumpul di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Dalam momentum ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin oleh Said Iqbal menyampaikan secara resmi enam tuntutan utama buruh kepada Presiden Republik Indonesia terpilih, Prabowo Subianto.

Tuntutan ini merupakan bentuk aspirasi kolektif buruh agar agenda perlindungan dan kesejahteraan pekerja menjadi prioritas dalam pemerintahan mendatang. Berikut merupakan tuntutan-tuntutannya.
 

1. Hapus Sistem Outsourcing

Para buruh menuntut penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merampas kepastian kerja dan membuat posisi buruh semakin rentan. Sistem ini dianggap tidak memberikan jaminan masa depan, upah yang adil, maupun perlindungan sosial yang memadai.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengingatkan bahwa Prabowo pernah menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem ini sejak satu dekade lalu. Kini buruh mendesak agar janji tersebut segera direalisasikan, termasuk melalui revisi mendalam terhadap UU Ketenagakerjaan yang mengatur skema alih daya.
 

2. Bentuk Satgas PHK

Buruh mendesak dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama di sektor industri manufaktur dan tekstil. KSPI menyebut gelombang PHK kerap terjadi secara sepihak tanpa melalui mediasi atau negosiasi yang adil.

Satgas ini diharapkan beranggotakan unsur tripartit—pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha—dan diberi kewenangan menyelesaikan sengketa serta mencegah tindakan represif terhadap pekerja.
 

3. Wujudkan Upah Layak

Tuntutan ketiga menekankan pentingnya sistem pengupahan yang berbasis pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan semata-mata mengacu pada angka inflasi. KSPI menilai bahwa pendekatan saat ini tidak mencerminkan kebutuhan riil pekerja di lapangan, terutama di kota besar dengan biaya hidup tinggi.

Mereka mengapresiasi kenaikan upah minimum 6,5 persen oleh Prabowo, tetapi meminta agar kebijakan ke depan juga mempertimbangkan struktur keluarga buruh dan dinamika harga kebutuhan pokok.
 
Baca Juga:
Buruh Sampaikan 6 Tuntutan ke Presiden Prabowo Saat May Day
 

4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Buruh menuntut agar pemerintah segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang telah lama dibahas namun belum menemui titik final. RUU tersebut diharapkan memperkuat hak pekerja atas cuti, jaminan pensiun, sistem kerja yang fleksibel tapi tidak eksploitatif, serta kemudahan dalam membentuk serikat.

Mereka menolak pasal-pasal yang dinilai mempermudah PHK dan menghilangkan hak mogok kerja.
 

5. Sahkan RUU PPRT

Buruh menyuarakan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang selama ini tertunda lebih dari satu dekade. Hingga saat ini, pekerja rumah tangga tidak masuk dalam skema perlindungan ketenagakerjaan formal.

Padahal, mereka berkontribusi besar dalam menopang aktivitas rumah tangga kelas menengah dan elite. RUU ini diharapkan menjamin hak dasar seperti hari libur, jaminan kesehatan, dan upah layak bagi PRT.
 

6. Sahkan RUU Perampasan Aset dan Berantas Korupsi

Tuntutan keenam menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset. Buruh menyatakan bahwa pemiskinan terhadap pelaku korupsi adalah bentuk keadilan yang dapat menggantikan absennya hukuman mati di Indonesia.

KSPI berharap RUU ini tidak hanya menyasar aset pelaku individu, tetapi juga hasil korupsi korporasi yang merugikan keuangan negara dan kesejahteraan rakyat, termasuk pekerja.

Enam tuntutan tersebut telah dirumuskan sebagai sikap resmi gerakan buruh nasional dan dikirimkan langsung kepada Presiden Prabowo. Dalam suasana May Day 2025, mereka menyerukan bahwa perjuangan buruh tak boleh berhenti hingga tercipta keadilan kerja yang sejati dan kesejahteraan yang merata untuk seluruh pekerja di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)