Sidang Pemalsuan Dokumen, Jaksa Tuntut Terdakwa 5 Tahun Penjara

Pengadilan/Ilustrasi Medcom.id

Sidang Pemalsuan Dokumen, Jaksa Tuntut Terdakwa 5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 16:33

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 tahun penjara bagi Charlie Chandra. Tuntutan disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat lahan di Tangerang.

"Kami menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat berharga," kata JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, dikutip Rabu, 6 Agustus 2025.

Charlie didakwa memalsukan dokumen lahan seluas 87.100 meter persegi. Lahan tersebut terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
 

Baca: Kejagung Tolak Permintaan Hotman Soal Penyetopan Persidangan Importasi Gula

Menurut tuntutan jaksa, tindakan Chandra merugikan PT MBM senilai Rp270 juta. Terdakwa dijerat Pasal 263 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. JPU juga meminta agar barang bukti persidangan ditetapkan sebagai alat bukti.

Tim penuntut yang terdiri dari Martin Josen Saputra (Kejari Tangerang) dan Dayan Sirait (Kejati Banten) menyatakan tetap pada tuntutan awal. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Ahmad Khozinudin menyatakan akan menyiapkan pembelaan maksimal. 

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi pada Jumat, 8 Agustus 2025. Jika pihak terdakwa belum siap, persidangan akan dilanjutkan Selasa, 12 Aaustus 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)