Pengadilan/Ilustrasi Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 16:33
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 5 tahun penjara bagi Charlie Chandra. Tuntutan disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat lahan di Tangerang.
"Kami menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan surat berharga," kata JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, dikutip Rabu, 6 Agustus 2025.
Charlie didakwa memalsukan dokumen lahan seluas 87.100 meter persegi. Lahan tersebut terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Baca: Kejagung Tolak Permintaan Hotman Soal Penyetopan Persidangan Importasi Gula |