Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 13:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permintaan pengacara sembilan terdakwa kasus korupsi importasi gula, Hotman Paris, soal penghentian proses penuntutan. Sebab, abolisi dari Presiden Prabowo Subianto cuma untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Anang mengatakan, Hotman berhak mengajukan penghentian penuntutan saat Tom mendapatkan abolisi. Namun, Kejagung tidak bisa menyetop perkara karena perintah Presiden tidak berlaku untuk sembilan terdakwa lain dalam kasus tersebut.
“Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” ujar Anang.
Baca juga:
Hotman Paris Minta Kasus Korupsi Impor Gula Dihentikan |