Kejagung Tolak Permintaan Hotman Soal Penyetopan Persidangan Importasi Gula

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kejagung Tolak Permintaan Hotman Soal Penyetopan Persidangan Importasi Gula

Candra Yuri Nuralam • 6 August 2025 13:03

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permintaan pengacara sembilan terdakwa kasus korupsi importasi gula, Hotman Paris, soal penghentian proses penuntutan. Sebab, abolisi dari Presiden Prabowo Subianto cuma untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.

Anang mengatakan, Hotman berhak mengajukan penghentian penuntutan saat Tom mendapatkan abolisi. Namun, Kejagung tidak bisa menyetop perkara karena perintah Presiden tidak berlaku untuk sembilan terdakwa lain dalam kasus tersebut.

“Bagi kami, proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” ujar Anang.
 

Baca juga: 

Hotman Paris Minta Kasus Korupsi Impor Gula Dihentikan


Kejagung menjelaskan, abolisi tidak bisa serta merta menghapus keterlibatan Tom dalam kasus korupsi importasi gula. Keputusan Presiden itu ditegaskan cuma meniadakan kasus untuk orang-orang yang dipilih.

“Artinya hanya berlaku personal terhadap abolisinya, dan abolisi juga memang sudah benar, itu kan hak Presiden,” ucap Anang.

Tom ditegaskan masih menjadi sosok yang memperkaya orang lain dalam kasus korupsi importasi gula. Sehingga, persidangan terdakwa lain mesti dilanjutkan.

“Perbuatannya tetap ada, tetapi proses hukum yang bersangkutan (ditiadakan),” kata Anang.

Sebelumnya, Pengacara dari sembilan terdakwa kasus korupsi importasi gula yang diwakili oleh Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung menghentikan penuntutan terhadap klien mereka. Permintaan ini menyusul pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo.

Hotman berpendapat, abolisi tersebut berkonsekuensi hukum menghilangkan semua proses dan akibat hukum dalam kasus ini. Menurutnya, ketika proses hukum terhadap pemberi tugas dalam hal ini Tom Lembong sudah dihentikan, maka seluruh proses hukum terhadap pihak penerima tugas juga harus dihentikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)