Ilustrasi. Medcom.id
M Rodhi Aulia • 30 January 2025 11:52
Jakarta: Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 semakin dekat. Gelombang pertama pelantikan akan berlangsung pada 6 Februari 2025, di mana sebanyak 270 kepala daerah terpilih akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR, pemerintah, Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 Januari 2025.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan ini hanya berlaku bagi kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rifqinizamy.
Sementara itu, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, pelantikannya akan dilakukan setelah putusan final dikeluarkan. Namun, hingga kini belum ada keputusan lebih lanjut mengenai jadwal pelantikan untuk daerah yang kemungkinan harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau kebijakan lain akibat putusan MK.
Baca juga: DPR Nilai Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Miliki Legitimasi Yuridis
Dalam RDPU tersebut, Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden agar merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Perubahan tersebut perlu dilakukan karena pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta 10 Februari untuk Bupati dan Walikota kini dipercepat menjadi 6 Februari dan dilakukan secara serentak di Ibu Kota Negara.
"Kami memohon kepada Pak Mendagri untuk menyampaikan kepada Pak Presiden agar Perpres 80/2024 segera direvisi karena, paling tidak secara esensial, tanggalnya berubah. Dari yang awalnya diatur di Perpres pelantikan tanggal 7 Februari untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, dan tanggal 10 Februari untuk Bupati dan Walikota, sekarang menjadi tanggal 6 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden,” ujar Rifqinizamy.
Pelantikan serentak ini akan menjadi momen bersejarah, mengingat sebelumnya hanya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh Presiden, sedangkan Bupati dan Walikota dilantik oleh Gubernur di daerah masing-masing. Kebijakan ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 164 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang menyebutkan bahwa Presiden dapat melantik Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.