Lokapasar Marak Jual Barang Elektronik Ilegal, Polri Imbau Masyarakat Waspada

Konferensi pers pengungkapan penjualan barang elektronik ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025. (Metrotvnews.com/Yona)

Lokapasar Marak Jual Barang Elektronik Ilegal, Polri Imbau Masyarakat Waspada

Siti Yona Hukmana • 4 February 2025 17:52

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Cikupa, Tangerang. Bahkan, barang-barang elektronik itu masih terjual di lokapasar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan PT Glisse Indonesia Asia ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, memproduksi dan memperdagangkan barang elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional.

"TKP-nya di Kompleks Pergudangan yang beralamat di Jalan Peusar Nomor 18 Cikupa, Tangerang," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.

Helfi membeberkan modus operandi PT GIA ialah menyewa tempat pada PT II. Kemudian, memproduksi dan memperdagangkan elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan. Kemudian, didapati barang bukti berupa barang-barang elektronik televisi hingga pengeras suara yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

"Kita bisa mendapatkan barang bukti berupa smart TV, digital TV, washing machine, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remote TV, dan lain-lain. Barang bukti total 2.206 unit elektronik tanpa SNI," ungkap Helfi.
 

Baca juga: 4 Kasus Pengedaran Barang Impor Tak Sesuai SNI Senilai Rp51,2 M Terbongkar

Tak hanya itu, Helfi menyebut PT GIA juga menawarkan produk ilegal tersebut melalui lokapasar seperti Shopee dan TikTok. Bahkan, sejumlah barang ilegal itu masih terlihat dijual.

"Kita lihat mungkin di e-commerce masih nempel ya masih ada, tapi barangnya kan sudah sebagian besar kita sita. Jadi kalaupun mungkin barang itu sama, makanya kita tetap lakukan pendalaman kepada para tersangka, saksi-saksi, dokumen-dokumen yang kita dapat, apakah itu gudang lain. Nah ini sedang kita cari," ungkap dia.

Helfi memastikan penyidik masih mendalami terkait kasus penyelundupan barang elektronik ini. Termasuk berkoordinasi dengan lokapasar untuk menurunkan barang-barang ilegal tersebut.

"Kita akan bersurat ke e-commerce untuk segera men-take down atas promosi barang tadi," katanya.

Imbauan kepada masyarakat


Menyusul itu, Helfi mengimbau masyarakat untuk waspada saat membeli barang yang tidak sesuai standar nasional. Sebab, bisa berbahaya bagi pengguna.

"Dan dipastikan bahwa mereka melakukan itu secara masif bersama-sama dan perlu kewaspadaan kita semua," jelas dia.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar empat kasus memperdagangkan atau mengedarkan barang impor tidak sesuai SNI, mutu, dan komposisi dalam kurun waktu November 2024-Januari 2025. Salah satu kasusnya, pengedaran barang elektronik ilegal. Kasus ini terbongkar atas laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, tanggal 23 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)