Konferensi pers pengungkapan penjualan barang elektronik ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025. (Metrotvnews.com/Yona)
Siti Yona Hukmana • 4 February 2025 17:52
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan barang elektronik ilegal di Cikupa, Tangerang. Bahkan, barang-barang elektronik itu masih terjual di lokapasar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan PT Glisse Indonesia Asia ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Sebab, memproduksi dan memperdagangkan barang elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional.
"TKP-nya di Kompleks Pergudangan yang beralamat di Jalan Peusar Nomor 18 Cikupa, Tangerang," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2025.
Helfi membeberkan modus operandi PT GIA ialah menyewa tempat pada PT II. Kemudian, memproduksi dan memperdagangkan elektronik yang tidak memiliki standar sertifikasi nasional.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan pengecekan. Kemudian, didapati barang bukti berupa barang-barang elektronik televisi hingga pengeras suara yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
"Kita bisa mendapatkan barang bukti berupa smart TV, digital TV, washing machine, setrika listrik, LED TV, speaker, TV rekondisi, remote TV, dan lain-lain. Barang bukti total 2.206 unit elektronik tanpa SNI," ungkap Helfi.
Baca juga: 4 Kasus Pengedaran Barang Impor Tak Sesuai SNI Senilai Rp51,2 M Terbongkar |