Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini. Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen.
Ade Hapsari Lestarini • 4 February 2025 22:47
Jakarta: Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyebutkan poin-poin pengaturan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan tersebut.
Hal itu disampaikan Anggia dalam Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tk II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.
Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.
RUU BUMN disahkan dalam rapat paripurna. Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen.
Baca juga: Pengamat: Danantara Harus Independen |