Danantara Terbentuk, Ini Dia 10 Poin Perubahan di RUU BUMN

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini. Foto: tangkapan layar YouTube TV Parlemen.

Danantara Terbentuk, Ini Dia 10 Poin Perubahan di RUU BUMN

Ade Hapsari Lestarini • 4 February 2025 22:47

Jakarta: Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyebutkan poin-poin pengaturan di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah disahkan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggia dalam Rapat Paripurna tentang Pembicaraan Tk II/Pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Pertama, penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

Kedua, pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, pemisahan fungsi regulator dan operator BUMN untuk meningkatkan pengelolaan BUMN agar lebih profesional dan transparan.

Keempat, pengaturan terkait Business Judgement Rule yang dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan aksi korporasi BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja BUMN.


RUU BUMN disahkan dalam rapat paripurna. Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen.

 

Baca juga: Pengamat: Danantara Harus Independen


Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan berdasarkan perundang-undangan.

Keenam, pengaturan terkait sumber daya manusia, BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi direksi, dewan komisaris, dan jabatan lainnya di BUMN.

Ketujuh, pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang maksimal bagi BUMN dan negara.

Kedelapan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya, dalam rangka memastikan privatisasi BUMN memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.

Kesembilan, pengaturan mengenai satuan pengawasan intern, komite audit, dan komite lainnya.

Kesepuluh, pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan mengutamakan masyarakat di sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial di lingkungan BUMN. Seluruh detail pengaturan lainnya telah tercantum dalam penambahan serta perubahan pasal-pasal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Ade Hapsari Lestarini)