Transaksi Aset Kripto di Indonesia Capai Rp556 Triliun, Melonjak 3,5 Kali Lipat

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Transaksi Aset Kripto di Indonesia Capai Rp556 Triliun, Melonjak 3,5 Kali Lipat

Husen Miftahudin • 11 January 2025 11:19

Jakarta: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat sebesar Rp556,53 triliun.

"Nilai ini melonjak 356,16 persen dibanding periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp122 triliun (yoy)," ungkap Plt. Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Januari 2025.

Sementara, lanjutnya, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang.

Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

Di sisi lain, pada periode Januari-November 2024, nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi (PBK) berdasarkan Notional Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun. Nilai ini naik 30,20 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp23.428 triliun.

"Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 nasabah. Jumlah ini meroket 53,93 persen dari periode November 2023 yang tercatat 45.915 nasabah," papar Tommy.

Adapun saat ini, transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) difasilitasi dua bursa berjangka, dua Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, delapan Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin.

"Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada dua Bursa Berjangka," jelas dia.
 

Baca juga: Begini Dampak Tarif Trump pada Ekonomi Global dan Pasar Kripto
 

Bappebti serahkan pengawasan aset kripto ke OJK


Kemarin, Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.


(Acara peralihan tugas dari Bappebti ke OJK dan BI. Foto: dok OJK)

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal.

Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar
Valuta Asing (PUVA).

"Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia," tutur Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)