Ilustrasi. Medcom
Jakarta: Intervensi Kementerian HAM pada kasus persekusi yang menimpa anak-anak dan remaja peserta retret di Villa Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, dinilai seolah-olah memberikan sinyal negara berpihak pada pelaku intoleran.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mengatakan yang dilakukan Kemenham ini bukan tugas pokok dan fungsi atau tupoksinya.
"Jadi, menurut saya Kementerian Hak Asasi Manusia sangat keliru dan keliru fokus terhadap Tupoksi yang dia lakukan. Tupoksinya sebagai Kementerian HAM," kata Marinus Gea dalam keterangan pers, Sabtu, 5 Juli 2025.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini menjelaskan Langkah yang dilakukan Kemenham ini memberikan pandangan miring masyarakat. Menurut dia juga Kemenham terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan.
"Apalagi kepada tersangka kekerasan intoleransi yang dapat menimbulkan rasa tidak adil bagi korban, mengirim sinyal negara lebih melindungi pelaku daripada korban, atau seolah memaklumi tindakan intoleransi. Jadi Kementerian HAM harus mengevaluasi diri," jelasnya.
Maka dari itu Marinus Gea akan mempertanyakan hal terkait kepada Kemenham dalam rapat kerja bersama Komisi XIII yang akan datang.
“Saya sebagai Komisi XIII, kita akan pertanyakan ini nanti dalam Rapat Kerja Komisi XIII dengan Kementerian Hak Asasi Manusia. Jangan-jangan ini Kementerian HAM tidak tahu apa yang menjadi Tupoksinya, sehingga harus mengambil posisi, porsi institusi lain,” katanya.
Sebelumnya Kementerian HAM mengusulkan dilakukan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka perusakan rumah retret milik Maria Veronica Ninna, 70, di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Usulan itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, dalam sebuah konferensi pers.