Presiden AS Donald Trump menunjukan daftar negara-negara dengan besar tarif yang dikenakan. Foto: EPA-EFE/KENT NISHIMURA /POOL.
Husen Miftahudin • 8 July 2025 08:22
New York: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menetapkan pengenaan tarif impor barang dari Indonesia sebesar 32 persen. Angka pengenaan tarif impor untuk Indonesia ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan yang diumumkan Trump pada awal April 2025 lalu.
Dalam media sosialnya, Trump mengaku pengenaan tarif tersebut itu ia sampaikan dalam surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. "Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen," tulis Trump dikutip dari Xinhua, Selasa, 8 Juli 2025.
Selain Indonesia, Trump juga mengirim surat pengenaan tarif impor barang ke AS kepada 13 pemimpin negara lainnya. Diantaranya Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Myanmar, Laos, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Bosnia dan Herzegovina (BiH), Kamboja, dan Thailand. Besarannya tarifnya berbeda-beda, berkisar antara 25 persen hingga 40 persen dan akan dikenakan mulai 1 Agustus 2025.
Tarif untuk Malaysia, Kazakhstan, Korea Selatan, Jepang, dan Tunisia diberlakukan sebesar 25 persen. Sementara untuk Afrika Selatan dan BiH kena tarif 30 persen. Sedangkan Bangladesh serta Serbia akan dikenakan tarif sebesar 35 persen. Untuk Kamboja dan Thailand kena tarif 36 persen, dan untuk Laos serta Myanmar kena tarif sebanyak 40 persen.
Dalam surat yang hampir identik, Trump meminta para pemimpin negara-negara ini untuk memahami pengenaan tarif yang ia berlakukan. "Jumlah tarif ini jauh lebih rendah daripada yang dibutuhkan untuk menghilangkan disparitas defisit perdagangan yang kami miliki dengan negara Anda," tulis Trump dalam Truth Social miliknya.
Baca juga: Jepang dan Korsel Kena Tarif Trump 25% |