Tok! Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Berlaku 1 Agustus

Presiden AS Donald Trump menunjukan daftar negara-negara dengan besar tarif yang dikenakan. Foto: EPA-EFE/KENT NISHIMURA /POOL.

Tok! Indonesia Kena Tarif Trump 32%, Berlaku 1 Agustus

Husen Miftahudin • 8 July 2025 08:22

New York: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menetapkan pengenaan tarif impor barang dari Indonesia sebesar 32 persen. Angka pengenaan tarif impor untuk Indonesia ini tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan yang diumumkan Trump pada awal April 2025 lalu.
 
Dalam media sosialnya, Trump mengaku pengenaan tarif tersebut itu ia sampaikan dalam surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto. "Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen," tulis Trump dikutip dari Xinhua, Selasa, 8 Juli 2025.
 
Selain Indonesia, Trump juga mengirim surat pengenaan tarif impor barang ke AS kepada 13 pemimpin negara lainnya. Diantaranya Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Myanmar, Laos, Tunisia, Bangladesh, Serbia, Bosnia dan Herzegovina (BiH), Kamboja, dan Thailand. Besarannya tarifnya berbeda-beda, berkisar antara 25 persen hingga 40 persen dan akan dikenakan mulai 1 Agustus 2025.
 
Tarif untuk Malaysia, Kazakhstan, Korea Selatan, Jepang, dan Tunisia diberlakukan sebesar 25 persen. Sementara untuk Afrika Selatan dan BiH kena tarif 30 persen. Sedangkan Bangladesh serta Serbia akan dikenakan tarif sebesar 35 persen. Untuk Kamboja dan Thailand kena tarif 36 persen, dan untuk Laos serta Myanmar kena tarif sebanyak 40 persen.
 
Dalam surat yang hampir identik, Trump meminta para pemimpin negara-negara ini untuk memahami pengenaan tarif yang ia berlakukan. "Jumlah tarif ini jauh lebih rendah daripada yang dibutuhkan untuk menghilangkan disparitas defisit perdagangan yang kami miliki dengan negara Anda," tulis Trump dalam Truth Social miliknya.
 

Baca juga: Jepang dan Korsel Kena Tarif Trump 25%
 

Ancam kenakan tarif besar jika ada balasan

 
Trump memperingatkan, jika negara-negara ini menaikkan tarif mereka sebagai tanggapan, Amerika Serikat akan menaikkan tarifnya dengan jumlah yang sama. Ia menekankan, tidak akan ada tarif jika negara-negara atau perusahaan mereka memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di AS.
 
"Pada kenyataannya, kami akan melakukan segala yang mungkin untuk mendapatkan persetujuan dengan cepat, profesional, dan rutin. Dengan kata lain, dalam hitungan minggu," tegas dia.
 
"Jika Anda ingin membuka pasar perdagangan Anda yang sebelumnya tertutup bagi AS, dan menghapuskan kebijakan tarif dan non tarif serta hambatan perdagangan Anda, kami mungkin akan mempertimbangkan penyesuaian terhadap surat ini," terang Trump.


(Presiden Donald Trump mencium bendera AS. Foto: Erik S Lesser/EPA)
 

Tarif bisa berubah jika ada kesepakatan

 
Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan, Trump berencana mengeluarkan perintah eksekutif untuk memperpanjang jeda 'tarif timbal balik' (resiprokal) dari 9 Juli hingga 1 Agustus.
 
"Jadi, tarif timbal balik atau tarif baru yang akan diberikan dalam korespondensi ini kepada para pemimpin asing akan berlaku dalam bulan depan atau kesepakatan akan dibuat," kata Leavitt.
 
Pada Rabu, Trump mengatakan AS telah mencapai kesepakatan perdagangan dengan Vietnam yang mencakup tarif sebesar 20 persen atas ekspor negara Asia Tenggara itu ke Amerika Serikat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)