Jepang dan Korsel Kena Tarif Trump 25%

Presiden Donald Trump mencium bendera AS. Foto: Erik S Lesser/EPA.

Jepang dan Korsel Kena Tarif Trump 25%

Husen Miftahudin • 8 July 2025 08:18

New York: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan pengenaan tarif impor barang dari Jepang dan Korea Selatan (Korsel) diputuskan masing-masing sebesar 25 persen. Tarif Trump ini berlaku mulai 1 Agustus 2025.
 
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden Korsel dan Perdana Menteri Jepang yang diunggahnya di Truth Social, Trump mengatakan tarif baru akan terpisah dari semua tarif sektoral lainnya.
 
"Harap dipahami angka 25 persen jauh lebih kecil dari yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan yang kami miliki dengan negara Anda (Jepang-Korsel)," tulis Trump dikutip dari Xinhua, Selasa, 8 Juli 2025.
 
Trump memperingatkan jika kedua negara menaikkan tarif mereka sebagai tanggapan, AS akan menaikkan tarifnya dengan jumlah yang sama.
 
"Seperti yang Anda ketahui, tidak akan ada tarif jika Korea, atau perusahaan-perusahaan di negara Anda, memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di Amerika Serikat. Dan, pada kenyataannya, kami akan melakukan segala yang mungkin untuk mendapatkan persetujuan dengan cepat, profesional, dan rutin. Dengan kata lain, dalam hitungan minggu," tulis Trump dalam salah satu suratnya.
 

Baca juga: Tarif Resiprokal AS Berlaku Agustus 2025


(Ilustrasi, aktivitas perdagangan internasional. Foto: Medcom.id)
 

Trump berencana perpanjang jeda tarif

 
Trump sebelumnya mengindikasikan akan mengirim surat ke sekitar selusin negara pada Senin. Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan Trump berencana mengeluarkan perintah eksekutif untuk memperpanjang jeda 'tarif timbal balik' (resiprokal) dari 9 Juli hingga 1 Agustus.
 
Leavitt mengatakan sekitar 12 negara lagi akan menerima pemberitahuan serupa, yang juga akan di-posting di platform Truth Social milik Trump.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)